Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP),Neni Nur Hayati, mengatakan waktu pelaksanaan Pemilu sudah seharusnya ditetapkan oleh KPU. Sebab, sebagai badan negara penyelanggara Pemilu, Neni menilai KPU punya otoritas.
- Diungkap Panglima, Pilot Susi Air Bisa Terbunuh jika TNI Gelar Operasi Militer
- NasDem Sebut Ada Kejutan Terkait Cawapres Pendamping Anies Baswedan
- Elektabilitas Partai Naik, Demokrat Aceh Sebut Pertanda Rakyat Ingin Perubahan
Baca Juga
"Mestinya tidak perlu lagi menjadi perdebatan, amanat dalam peraturan Perundang-Undangan sudah sangat jelas. Semestinya jadwal tersebut sudah harus disepakati oleh KPU RI Periode 2017-2022," kata Neni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 13 Januari 2022.
Menurut Neni, jika waktu pelaksanaan Pemilu segera ditetapkan maka tahapan yang kompleks bisa disiapkan dengan baik. Apalagi, kepastian waktu pelaksanaan Pemilu irisannya adalah dengan anggaran Pemilu.
Selain itu, kata Neni, kepastian jadwal Pemilu akan membuat persiapan tahapan akan lebih matang.
"Waktu simulasi juga panjang dan bisa segera melakukan pembenahan dan evaluasi atas simulasi yang telah digelar," ujar Neni.
Meski KPU mengaku sudah menyiapkan draf PKPU jadwal Pemilu, Ketua KPU RI, Ilham mengaku belum ada kabar tentang kapan surat undangan DPR ditujukan pada lembaganya.
Ilham mengatakan bahwa KPU hingga saat ini belum juga menerima surat undangan konsultasi dari DPR RI untuk membahas jadwal Pemilu.
"Kami belum mendapatkan undangan," kata dia.
Di sisi lain, kata Ilham, KPU waktu pelaksanaan pemilu 2024 segera ditetapkan. KPU seperti rencana awal ingin Pemilu serantak tahun 2024 dilaksanakan tanggal 21 Feberuari.
- Pemerintah Aceh Diminta Berhemat dan Alokasikan Anggaran Lebih Besar untuk Entaskan Kemiskinan
- Penundaan Pilkada Picu Banyak Masalah di Daerah
- Bobby Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Ini Respon PDIP