Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP),Neni Nur Hayati, mengatakan waktu pelaksanaan Pemilu sudah seharusnya ditetapkan oleh KPU. Sebab, sebagai badan negara penyelanggara Pemilu, Neni menilai KPU punya otoritas.
- Pon Yahya Harus Mampu Bangun Komunikasi dengan Pemerintah Pusat
- MPU Aceh Minta Pemerintah Percepat Pembuatan Aturan Turunan UUPA
- Partai Aceh Minta Pon Yahya Tuntaskan Persoalan UUPA, Otsus dan JKA
Baca Juga
"Mestinya tidak perlu lagi menjadi perdebatan, amanat dalam peraturan Perundang-Undangan sudah sangat jelas. Semestinya jadwal tersebut sudah harus disepakati oleh KPU RI Periode 2017-2022," kata Neni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 13 Januari 2022.
Menurut Neni, jika waktu pelaksanaan Pemilu segera ditetapkan maka tahapan yang kompleks bisa disiapkan dengan baik. Apalagi, kepastian waktu pelaksanaan Pemilu irisannya adalah dengan anggaran Pemilu.
Selain itu, kata Neni, kepastian jadwal Pemilu akan membuat persiapan tahapan akan lebih matang.
"Waktu simulasi juga panjang dan bisa segera melakukan pembenahan dan evaluasi atas simulasi yang telah digelar," ujar Neni.
Meski KPU mengaku sudah menyiapkan draf PKPU jadwal Pemilu, Ketua KPU RI, Ilham mengaku belum ada kabar tentang kapan surat undangan DPR ditujukan pada lembaganya.
Ilham mengatakan bahwa KPU hingga saat ini belum juga menerima surat undangan konsultasi dari DPR RI untuk membahas jadwal Pemilu.
"Kami belum mendapatkan undangan," kata dia.
Di sisi lain, kata Ilham, KPU waktu pelaksanaan pemilu 2024 segera ditetapkan. KPU seperti rencana awal ingin Pemilu serantak tahun 2024 dilaksanakan tanggal 21 Feberuari.
- Hari Ini, KPK Kumpulkan Petinggi 20 Parpol Termasuk Partai Lokal Aceh
- Infrastruktur Belum Merata, E-Voting Belum Bisa Diterapkan pada Pemilu 2024
- Sandiaga Uno Minta Rizal Ramli Terus Bergerak untuk Perubahan Bangsa