Bekas panglima GAM, Izil Azhar (IA) alias Ayah Merin diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018 Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar.
- Bekas Panglima GAM, Ayah Merin Didakwa Rugikan Negara Rp 313,3 Miliar
- Istri Kedua Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dipanggil KPK
- KPK Periksa Istri Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Terkait Kasus Gratifikasi Ayah Merin
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, Izil Azhar resmi ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini, hingga Senin, 13 Februari mendatang di Rutan KPK pada Kavling C1 dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh.
"Diperkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan tersangka. IY (Irwandi Yusuf) Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022 dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Dan IA (Izil Azhar) wiraswasta," ujar Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Johanis selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, pada 2007-2012, Pemerintah Aceh sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN.
Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah "jaminan pengamanan" dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati (NS) Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Terkait pengamanan itu, Irwandi turut serta mengajak tersangka Ayah Merin sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru dan Zainuddin.
Ayah Merin menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007. Penyerahan uang melalui tersangka Ayah Merin dilakukan secara bertahap sejak 2008-2011 dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar, hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar.
Sedangkan untuk lokasi penyerahan uang, diantaranya di rumah kediaman tersangka Ayah Merin, dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh.
"Uang gratifikasi yang berjumlah Rp 32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA," kata Johanis.
Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru dan Zainuddin, diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh.
- KIP Aceh Sebut Meski Kedaluwarsa, Kepengurusan PNA Masih Sah
- Respon Irwandi atas Aksi Mundur Massal Bacaleg dan Pengurus PNA Langsa
- DPP PNA Digugat ke Pengadilan, Irwandi Yusuf: Tidak Ada Gunanya