Ayah Tega Perkosa Anak Tiri di Aceh Besar Selama Tiga Tahun

Ilustrasi. Foto: net
Ilustrasi. Foto: net

Seorang ayah tiri berinisial SB (54) di Aceh Besar, Aceh, tega memperkosa anak tirinya berusia 9 tahun. 


Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Ryan Citra Yudha, mengatakan perbuatan bejat sudah berlansung selama tiga tahun, sejak 2019 hingga 2021.

"Sang ayah seharusnya merawat buah hatinya, tapi justru melecehkan ketika rumah dalam keadaan sepi," kata Ryan, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 6 Januari 2021. 

Ironinya, kata Ryan, SB tega memperkosa anak tirinya saat berumur 6 tahun. Atas kejadian itu, SB dilaporkan oleh ayah kandung korban, JF (42) kepada Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh. 

"Kejadian itu diketahui berdasarkan curhatan kembang pada sang ayahnya," ujar dia. "Kepolisian juga telah menangkap pelaku, Rabu kemarin. Pelaku dibekuk saat berada di rumahnya, Aceh Besar," kata Ryan.

Kini, kata dia, SB mendekam dipenjara Polresta Banda Aceh dan ditangani oleh Unit PPA. SB dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.