Azis Syamsuddin Diduga Berandil Dalam Suap Penyidik KPK

Azis Syamsuddin. Foto: net.
Azis Syamsuddin. Foto: net.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Mereka adalah Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, penyidik KPK Steppanus Robbin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.


Dalam konstruksi perkara, nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga ikut andil dengan memfasilitasi pertemuan para tersangka agar penyelidikan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

"Pada Oktober 2020, SRP (Steppanus Robbin Pattuju) melakukan pertemuan dengan MS (M Syahrial) di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI AZ (Azis Syamsudin) di wilayah Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, di Jakarta, kemarin malam.

Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan Steppanus dengan M Syahrial yang diduga memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai agar tidak naik ke tahap penyidikan. Azis juga diduga meminta Steppanus membantu M Syahrial agar penyelidikan tidak ditindaklanjuti KPK.

"Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ kemudian SRP mengenalkan MH (Maskur Husein) kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya," kata Firli.

Lalu, Steppanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan MS agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Steppanus dan Maskur dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia), teman dari Steppanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Steppanus. Total uang yang diterima Steppanus sebesar Rp 1,3 miliar.

Adapun, pembukaan rekening bank oleh Steppanus menggunakan nama Riefka Amalia telah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur Hesein. Setelah uang diterima, Steppanus kembali menegaskan kepada Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dari uang yang telah diterima Steppanus dari M Syahrial, lalu diberikan kepada Maskur Hisein sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Maskur Husein juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta. Sedangkan Steppanus, sejak Oktober 2020 sampai April 2021, diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp 438 juta.