Azis Syamsuddin Diklaim Punya Delapan Kaki Tangan di KPK

Azis Syamsuddin berdiri membelakangi kamera saat dipamerkan pada konferensi pers KPK. Foto: RMOL.
Azis Syamsuddin berdiri membelakangi kamera saat dipamerkan pada konferensi pers KPK. Foto: RMOL.

Azis Syamsuddin, politikus Partai Golkar dan bekas Wakil Ketua DPR, diklaim memiliki delapan orang kaki tangan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka digerakkan Azis untuk kepentingan pribadinya. 


Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Tanjung Balai Yusmada dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin. Keterangan Yusmada ini tertulis dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan dalam persidangan. 

"M Syahrial (Wali Kota Tanjung Balai) mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa.

Namun Ysumada tidak menjelaskan perkara apa saja yang disetir Azis lewat delapan kaki tangannya di KPK. Dia mengatakan semua keterangan itu keluar dari mulut Syahrial. 

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju, bekas penyidik KPK, dan Maskur Husain, seorang pengacara, didakwa menerima hadiah uang senilai Rp 11 miliar dan dan USD 36 ribu. Jumlah itu adalah total uang diterima Stepanus dan Maskur dari beberapa pihak terkait yang tersangkut perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, berjanji menelusuri klaim Yusmada. "Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan di kroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa."

Ali mengatakan pendalaman akan dilakukan dengan mencari barang bukti dan pemanggilan saksi. Keterangan satu orang dinilai lemah untuk menyimpulkan dugaan itu. Pendalaman juga akan dilakukan dengan mendalami fakta persidangan. 

Ali mengatakan KPK tidak akan melindungi orang dalam KPK yang digerakkan oleh Azis. Dia berharap pada akhir persidangan, didapat fakta-fakta hukum yang menjadi dasar untuk pengembangan tudingan tersebut.