Azis Syamsuddin Hanya Akui Robin sebagai Orang Dalam di KPK

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers setelah menangkap Azis Syamsuddin. Foto: RMOL.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers setelah menangkap Azis Syamsuddin. Foto: RMOL.

Bekas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, mengakui dirinya memiliki 'orang dalam' di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, dalam persidangan, seorang saksi mengatakan Azis Syamsuddin memiliki delapan kaki tangan di KPK.


"Terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," ujar juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, kemarin.

Pengakuan Azis itu disampaikan kepada penyidik KPK. Azis Syamsuddin, kata Ali Fikri,  menerangkan dihadapan penyidik bahwa dia hanya berhubungan dengan Stepanus Robin Pattuju. Bekas penyidik KPK itulah yang membantunya untuk terhindar dari sejumlah permasalahan di KPK.

Azis kerap menghubungi Robin untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK. Sebagai balasan, Azis Syamsuddin menyerahkan yang kepada Robin yang dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Adapun uang yang disetorkan Azis Syamsuddin kepada Robin yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500. Uang asing itu ditukarkan ke mata uang rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Total uang yang diterima Robin dan Maskur mencapai Rp 3,1 miliar dari Rp 4 miliar yang dijanjikan.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.