Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan seorang Bakal Calon anggota Legislatif (Bacaleg) bernama E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Husaini anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh. Terkait hal tersebut, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh akan mengikuti semua aturan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.
- Cut Bul Penuhi Panggilan Polisi Tanpa Didampingi Suami dan Pengacara
- Polda Terima Laporan Calon Tunangan Imam Masykur Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Minggu Ini, Polisi akan Tetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Anggota DPRK Banda Aceh
Baca Juga
"Iya benar atas nama E yang terdaftar Bacaleg dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Banda Aceh di Daerah Pemilihan (Dapil) III," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Hasbullah kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu 24 Mei 2023.
Menurut Hasbullah mengatakan pihaknya baru akan memproses sesuai aturan PKPU dan akan menggugurkan Bacaleg tersebu,t setelah adanya putusan dari Pengadilan. "Kalau sudah ada putusan pengadilan, Bacaleg tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan partai politik bisa menggantikan dengan yang lain," ujarnya.
Menurut Hasbullah, meskipun sudah ditetapkan tersangka dari kepolisian, selama belum ada putusan pengadilan, pihaknya belum bisa menggugurkan nama tersebut dari Bacaleg. Sebab, KIP Banda Aceh tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.
"Itu gak bisa jadi dasar (meskipun ditetapkan tersangka), yang jadi dasar kami sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 Tahun 2023 berdasarkan putusan pengadilan, dan itu belum memenuhi syarat untuk gugur," kata Hasbullah.
Selanjutnya, kata Hasbullah, jika nanti setelah putusan pengadilan, Bacaleg tersebut meraih suara terbanyak dari Daerah Pemilihan (Dapil)-nya, tetap saja Bacaleg tersebut akan dibatalkan dari calon terpilih.
"Aturan PKPU baru belum keluar, aturan lama PKPU Nomor 5 tahun 2019 Caleg tersebut akan dibatalkan dari calon terpilih. Di UU nomor 7 tahun 2017 juga ada disebutkan, kita akan proses seadil-adilnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh telah menetapkan wanita berinisial E sebagai tersangka kasus tidak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Husaini. Penetapan tersangka wanita E tersebut saat gelar perkara, Kamis, 18 Mei lalu.
"Wanita E akan diperiksa pada Minggu depan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa 23 Mei 2023.
Fadhillah menyebutkan, meski wanita E sudah ditetapkan, namun kepolisian belum mengirim surat pemanggilan. “Ini lagi kita siapkan," sebutnya.
- Jully Fuady Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua Bidang Hukum DPP PNA
- Cut Bul Penuhi Panggilan Polisi Tanpa Didampingi Suami dan Pengacara
- Polda Terima Laporan Calon Tunangan Imam Masykur Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik