Bacaleg DPR Aceh Diperbolehkan Urus SKCK di Polres Daerah Masing-masing

Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah. Foto: Ist.
Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah. Foto: Ist.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya memperbolehkan Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR Aceh pada Pemilu 2024 untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kepolisian Resor (Polres) daerah masing-masing. KIP Aceh juga telah melakukan komunikasi dengan Polda Aceh terhadap pengurusan SKCK agar dapat dipermudah.


"Senin lalu, kita sudah dapat konfirmasi dari Polda Aceh bahwa pengurusan SKCK untuk setiap Bacaleg sudah bisa di Polres masing-masing," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah di Kantor KIP Aceh, Kamis, 4 Mei 2023.

Menurut Munawar, pertimbangan pengurusan SKCK di Polres tempat domisili Bacaleg agar lebih efisien dan cepat. Sebab, ada Bacaleg DPR Aceh yang tempat tinggalnya jauh dari ibu kota provinsi.

“Maka kita sampaikan kondisi itu, karena sebelumnya Polda Aceh menetapkan bagi bacaleg DPR Aceh harus mengurus SKCK di Polda jadi coba dipertimbangkan. Sebab Bacaleg bukan hanya orang Banda Aceh saja," ujar Munawarsyah.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh, Mawardi Ali memprotes syarat yang diberikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait dokumen pendaftaran bakal calon legislatif pada Pemilu 2024. Dia meminta KIP Aceh agar tidak mempersulit administrasi untuk pencalonan anggota wakil rakyat.

“PAN memohon kepada KIP Aceh agar tidak dipersulit soal pengurusan administrasi pendaftaran caleg,” kata Mawardi, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 3 Mei 2023.

Adapun syarat yang diklaim sulit oleh PAN, kata Mawardi, yakni terkait pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk bacaleg DPR Aceh. Bekas Bupati Kabupaten Aceh Besar ini, memohon kepada KIP Aceh agar surat itu bisa diurus di kepolisian Resor (Polres) daerah masing-masing Caleg.

“Misalnya untuk Caleg DPR Aceh mengurus SKCK-nya harus ke Polda, padahal kan bisa di Polres setempat,” ujarnya.

Selain itu, Bacaleg juga diminta untuk membuat surat keterangan belum pernah dipidana yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat.

“Memang perlengkapannya itu agak susah sedikit. Makanya kita minta diurus di daerah masing-masing supaya Caleg tidak bolak balik mengurusnya,” sebutnya.