Bakal Caleg di Aceh Wajib Bisa Baca Al-Quran, Dites Juni Mendatang

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri. Foto: Fauzan/RMOLAceh.
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri. Foto: Fauzan/RMOLAceh.

Bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK maupun DPR Aceh yang telah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh wajib bisa baca Al-Quran. Mereka akan dites pada Juni mendatang.


Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri menyebutkan, tes tersebut akan menentukan bacaleg tersebut lulus atau tidak. Syarat itu dikhususkan bagi bacaleg yang beragama Islam. 

"Yang diuji baca Alquran itu hanya DPRK dan DPR Aceh saja," kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad, 14 Mei 2023.

Samsul menyebutkan, bahwa khusus di Tanah Rencong, uji baca quran bagi bacaleg merupakan salah satu syarat khusus yang harus dijalani oleh calon tersebut.

"Untuk jadwal belum kita plenokan, kira-kira awal bulan Juni 2023," sebut Samsul.

KIP Aceh, kata dia, akan menggaet beberapa instansi terkait untuk menjadi penguji baca Al-Quran bagi bacaleg DPRK dan DPR Aceh nantinya.

"Pengujinya dari Kemenag Aceh, MPU Aceh, dan LPTQ (lembaga pengembangan tilawah quran)," ujarnya.