Bambang Desak Aparat Penegak Hukum Selisik Dugaan Korupsi oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang

Bambang Antariksa. Foto: net.
Bambang Antariksa. Foto: net.

Praktisi Hukum, Bambang Antariksa, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang. Dugaan kejahatan itu dilakukan dengan alokasi tambahan penghasilan alias “uang cubit”.


Bambang mengatakan pemberian tambahan penghasilan bagi bupati dan wakil bupati berdasarkan beban kerja pada APBK Aceh Tamiang tahun 2020. Hal ini terungkap berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020.

Dalam laporan itu, kata Bambang, BPK menyebutkan hal itu menyebabkan negara merugi sebesar Rp 994,5 juta. BPK-RI Perwakilan Aceh dengan tegas menyebutkan tambahan penghasilan tersebut dilarang dianggarkan dan direalisasikan karena bupati dan wakilnya tergolong sebagai pejabat negara.

“Mereka bukan pegawai negeri sipil,” kata Bambang, Senin, 12 Juli 2021. Sepanjang 2020, bupati dan wakil bupati telah menikmati “uang cubit” ini sehingga telah memenuhi unsur sebagai tindak pidana korupsi.  

Paling tidak, kata Bambang, tindakan itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam seperti tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, telah terpenuhi. 

Karena, kata Bambang, di sana ada unsur menguntungkan diri sendiri, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana/prasarana yang ada karena jabatan sebagai bupati dan wakil bupati, serta dapat merugikan keuangan negara. 

Bambang menegaskan bahwa semua unsur dalam aturan itu telah dipenuhi untuk ditindak oleh aparat penegak hukum. Jadi, jika aparat penegak hukum tidak bertindak, maka keseriusan aparat penegak hukum perlu dipertanyakan apalagi kejahatan model ini bukan delik aduan.

Bambang mengatakan tindakan menggerogoti uang daerah dengan modus tunjangan tambahan itu tidak elok. Apalagi saat ini masyarakat tengah mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19. 

“Alih-alih membantu kesulitan masyarakat, mereka malah mencari cara untuk mendapatkna keuntungan diri sendiri dengan cara melawan hukum. Ini harus ditindak,” kata Bambang.