Bamsoet Puji Capaian Kerja Kejaksaan Tinggi Aceh

Kajati Aceh Muhammad Yusuf dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: ist.
Kajati Aceh Muhammad Yusuf dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: ist.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi berbagai capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh di bawah kepemimpinan Kepala Muhammad Yusuf. Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Aceh. 


Peran Kejaksaan itu, kata Bamsoet—sapaan Bambang Soesatyo—sangat penting jika dikaitkan dengan status Aceh sebagai salah satu provinsi yang menerima dana Otonomi Khusus (Otsus) besar. Total dana yang diterima, sejak 2008, mencapai Rp 89,93 triliun.

"Besarnya dana tersebut tidak akan membawa manfaat bagi rakyat Aceh jika tidak diimbangi dengan besarnya tanggung jawab dari pengelola anggaran, serta besarnya pengawasan dari aparat penegak hukum," ujar Bamsoet usai Muhammad Yusuf, di Aceh, kemarin. 

Dalam pertemuan itu turut hadir Rektor Universitas Syiah Kuala Profesor Samsul Rizal, Wakapolda Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi, Kapok Sahli Pangdam Iskandar Muda Brigjen TNI Bambang Indrayanto, dan Kepala BNN Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto. Dari Jakarta mendampingi Ketua MPR RI, Anggora DPR RI Fraksi PKS Nasir Jamil, pengurus pusat Ikatan Motor Indonesia Syamsul Bahri, Elvis Junaedi, Rio Castello, Erwin MP, Amriyati dan Andi Sinulingga.

Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan bahwa Kejati Aceh kini menuntaskan berbagai kasus korupsi yang berhubungan dengan penggunaan dana Otsus. Salah satunya terkait pembangunan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara menuju Gelombang, Subulussalam.

Menurut perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, proyek jalan tersebut yang berada di Dinas PUPR Aceh dengan menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sebesar Rp 11,6 miliar ini. Kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 4,2 miliar lebih.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, setiap bentuk penyalahgunaan dana Otsus, maupun penggunaan uang rakyat dari berbagai sumber lainnya, harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Tidak boleh ada ruang sedikitpun bagi para pelaku penjarah uang rakyat, sekecil apapun uang rakyat yang disalahgunakan, harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Bamsoet berharap dana Otsus menjadi alat bagi Aceh untuk keluar dari garis kemiskinan. Mengingat menurut data BPS, sejak 2005, Aceh masih berstatus sebagai provinsi dengan tingkat kemiskinan di Pulau Sumatera. Pada September 2020 lalu, tingkat kemiskinan di Aceh tercatat mencapai 15,43 persen.