Banda Aceh Laksanakan Pemilihan Keuchik Serentak Oktober 2021

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi. Foto: ist
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi. Foto: ist

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi, mengatakan pemilihan Keuchik serentak di Banda Aceh akan dilaksanakan pada Oktober 2021. Pelaksanaannya diatur secara teknis dalam peraturan wali kota berdasarkan Qanun Pemilihan Keuchik Serentak.


Dalam Undang-undang Desa Tahun 2014 Pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota; dan ayat 2 Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

"Selain amanat undang-undang, lahirnya pemilihan keuchik serentak merupakan sebuah harapan untuk memberikan suatu efesiensi dan efektifitas," kata Muriadi dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Juni 2021.

Menurut Musriadi, keuntungan dilaksanakan pemilihan keuchik secara serentak memberikan efisiensi anggaran, efektifitas waktu dan tenaga. 

Musriadi mengatakan dengan diselenggarakan pemilihan secara serentak, otomatis mereka yang terpilih akan dilantik secara serentak juga. Sehingga akan menghemat anggaran dan waktu.  

"Berdasarkan laporan yang kami terima dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Bulan Oktober nanti ada 25 gampong yang melaksanakan pemilihan keuchik serentak yang tersebar di sembilan kecamatan," kata Musriadi.

Pemilihan keuchik secara serentak, kata dia, yang pertama dilakukan pasca disahkannya Qanun pemilihan keuchik serentak. Harapannya, Banda Aceh menjadi tolak ukur untuk daerah lain yang ada di Aceh. 

Selain itu, Musriadi berharap keuchik yang terpilih mampu mendukung visi-misi Pemerintah Kota Banda Aceh. 

Musriadi menjelaskan pemilihan keuchik serentak merupakan praktek demokrasi di daerah gampong yang merupakan aspek hukum kekuasaan dan aspek penentuan kekuasaan. Untuk itu, dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk menentukan pimpinan desa 6 tahun ke depan.

"Peraturan wali kota harus segera disusun untuk memberikan kepastian beberapa tahapan dan persiapannya, dibutuhkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis karena ini sebagai pedoman para panitia dan calon keuchik," kata Musriadi.

Selain itu, kata dia, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah harus dilibatkan untuk  membantu pengamanan agar pelaksanaan pemilihan keuchik berjalan lancar.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.

DPRK Banda Aceh, kata Musriadi, menyarankan DPMG melakukan bimbingan teknis dalam penyelenggaraan pemilihan keuchik serentak pada 2021. Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi panitia. 

"Dan juga memberikan pemahaman yang sama terkait pelaksanaan pilkades dari persiapan sampai dengan penetapan," kata Musriadi.