Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh bersama tim penentuan zakat fitrah menetapkan keputusan bersama terkait besaran zakat fitrah tahun 1444 H/2023. Dalam ketetapannya Zakat fitrah dalam bentuk beras adalah 2,8 kilogram per jiwa.
- Warga Banda Aceh Borong Beras 5 Ton Sehari untuk Zakat Fitrah
- Banda Aceh Tetapkan Zakat Fitra 2,8 Kilogram Beras Per Jiwa
- Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah 1445 H dengan Beras 2,8 Kg per Jiwa
Baca Juga
"Dianjurkan kepada masyarakat Kota Banda Aceh agar zakat firah dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa, sesuai dengan Mazhab Syafii," ujar Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, Abrar Zym dalam keterangannya, Jumat, 7 April 2023.
Abrar menjelaskan bahwa jika berpedoman pada Mazhab Syafii, zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Adapun makanan pokok yang dimaksud yaitu beras sebanyak satu sha' ditambah dua genggam orang dewasa, atau setara 2,8 kilogram untuk setiap jiwa.
"Namun bila ingin membayar dalam bentuk uang, maka harus berpedoman kepada Mazhab Hanafi seharga 3,8 kilogram gandum per jiwa yang dibulatkan menjadi Rp48.000," ujar Abrar.
Menurut Abrar, keputusan tersebut disepakati untuk kemaslahatan masyarakat di Banda Aceh dengan mempedomani Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya serta Tausyiah MPU Kota Banda Aceh tanggal 9 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi di Kota Banda Aceh.
Berikut hasil keputusan bersama tersebut:
1. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) berpedoman pada Mazhab Syafi’i, maka kadar satu sha’ adalah 1,5 bambu + dua genggam atau 2,8 Kg untuk setiap jiwa.
2. Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang berpedoman pada Mazhab Hanafi (berdasarkan harga dari gandum, kurma dan anggur) dengan kadar satu sha’ adalah 3,8 kilogram. Berdasarkan hasil survei pasar, harga gandum kualitas terbaik, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp48.000 (Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) untuk setiap jiwa.
3. Menganjurkan atau mengutamakan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.
- Warga Banda Aceh Borong Beras 5 Ton Sehari untuk Zakat Fitrah
- Banda Aceh Tetapkan Zakat Fitra 2,8 Kilogram Beras Per Jiwa
- Aceh Besar Tetapkan Zakat Fitrah 1445 H dengan Beras 2,8 Kg per Jiwa