Bandar 343 Kilogram Sabu-Sabu Jalani 5,5 Tahun dari 15 Tahun Masa Hukuman di Penjara Lhokseumawe

Konferensi pers di Polda Aceh terkait upaya penyelundupan 343 kilogram sabu-sabu di perairan Bireuen. Foto: Irfan Habibi.
Konferensi pers di Polda Aceh terkait upaya penyelundupan 343 kilogram sabu-sabu di perairan Bireuen. Foto: Irfan Habibi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Lhokseumawe, Nawawi mengatakan MA, salah satu bandar narkoba yang mendalangi upaya penyelundupan 343 kilogram sabu-sabu dari Malaysia diperlakukan sama dengan narapidana lain dalam penjara itu. MA dipenjara 15 tahun karena terbukti bersalah dalam perkara yang sama.


“Dia sudah menjalani pidana selama kurang lebih lima setengah tahun,” kata Nawawi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 15 Februari 2021.

Nawawi memastikan tidak ada keistimewaan yang diterima oleh MA. Namun dia tidak menjelaskan secara spesifik bagaimana MA dapat mengontrol upaya penyelundupan sabu-sabu yang digagalkan oleh Kepolisian Daerah Aceh di perairan Bireuen, beberapa waktu lalu.

Nawawi juga mengatakan selama menjalani masa hukuman, MA tidak menunjukkan perilaku mencurigakan. Dia, kata Nawawi, berinteraksi normal seperti narapidana lain. 

Kamis dua pekan lalu, kata Nawawi, dia mendapatkan telepon dari Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Kompol Ahzan, untuk membantu proses penyelidikan terhadap temuan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 343 kilogram yang terjadi di wilayah hukum Polda Aceh yang melibatkan MA.

Nawawi meminta penyidik Polda Aceh datang langsung ke Lapas Lhokseumawe untuk mengoordinasikan hal ini. Tak lama setelah pertemuan itu, petugas dari kepolisian menjemput MA dari penjara itu. 

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, menyebutkan informasi ihwal penyelundupan sabu-sabu itu sudah didengar sejak pertengahan Desember 2020. Setelah itu, langsung membentuk tim dan melibatkan pihak Bea Cukai. 

Jaringan ini menggunakan jalur laut untuk beraksi. Kamis dua pekan lalu, nelayan di Bireuen mendapati sebuah kapal kayu tanpa awak bermuatan sabu-sabu yang disembunyikan dalam geladak. Dari pengungkapan itu, 11 tersangka diamankan dengan inisial KM (37) merupakan tekong kapal, MU (23) kapten kapal, ED (35) sebagai pengatur, MA (36) sebagai pengendali, SI (50), KR (23), SB (41), SY (63), MR (25) sebagai penerima barang. Sementara SU (53) dan IZ (40) sebagai penyimpan barang.

Sabu-sabu dan para tersangka didapat di lokasi berbeda. Di Pelabuhan Jeunib, polisi mengamankan 343 kilogram lebih dengan tersangka KM, MU, ED dan MA. Kepolisian menangkap SI di Gampong Blang Mee, Bireuen. Dari tangan SI, polisi menemukan barang bukti 120,96 gram sabu-sabu. 

Sementara enam tersangka lainnya diamankan di Meunasah Tambo, Jeunib, Bireuen. Dari tangan mereka, polisi mendapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 9 kilogram. Salah satu tersangka, IZ, adalah ibu rumah tangga yang berperan sebagai penyimpan narkoba. Kejahatan ini dikendalikan dari Lapas Kelas II Lhokseumawe oleh MA.