Banding Diterima, Hakim PT Banda Aceh Bebaskan M Zaini Terdakwa Kasus Tsunami Cup

Ilustrasi. Suasana pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi turnamen Tsunami Cup atau AWSC 2017 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.
Ilustrasi. Suasana pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi turnamen Tsunami Cup atau AWSC 2017 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menerima banding Muhammad Zaini aliasi Bang M terdakwa kasus korupsi turnamen Tsunami Cup atau Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) 2017. Dalam putusannya Majelis Hakim PT Banda Aceh membebaskan Bang M dari segala kurungan penjara dan denda.


Informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran Kantor Berita RMOLAceh di laman sipp.pn-bandaaceh.go.id, berdasarkan Nomor Putusan Banding 19/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT tertanggal Senin, 17 April 2023, dalam sidang putusan dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Marakonda Hafat dengan Hakim Anggota Supriadi dan Firmansyah.

"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan dari Penasihat Hukum Terdakwa, Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 16 Februari 2023, Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang dimintakan banding tersebut," sebut Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Muhammad Zaini terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dengan memulihkan terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.

"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan," sebut Majelis Hakim dalam Amar putusannya.

Berbeda dengan Bang M, pada hari yang sama Majelis Hakim PT Banda Aceh menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, namun hanya memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 16 Februari 2023 Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang dimintakan banding tersebut terkait mengenai lamanya masa pidana. Dalam putusan itu, Majelis Hakim mengurangi masa pidana Terdakwa Mirza menjadi dua tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa Mirza bin Ramli tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, Membebaskan Terdakwa Mirza bin Ramli oleh karena itu dari dakwaan primair," sebut Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa Mirza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Kemudian menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama  dua tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan," kata Majelis Hakim.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa kasus korupsi turnamen Tsunami Cup atau Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) 2017.

Dalam persidangan pada Kamis, 16 Februari 2023 tersebut, M Zaini Yusuf selaku pembina pelaksana AWSC divonis selama empat tahun penjara. Sedangkan Mirza selaku Bendahara AWSC divonis tiga tahun penjara.

Sidang dengan Hakim Ketua Hendral didampingi Sadri dan Elfama Zein, masing - masing sebagai Hakim anggota menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 Miliar. Angka tersebut berdasarkan laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

"Kedua terdakwa meyakinkan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggara pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Hendral.

Kedua terdakwa juga divonis denda sebesar Rp 50 Juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar sesuai dengan ketentuan maka akan dikenakan kurungan penjara selama dua bulan.

Usai mendengar putusan, kedua terdakwa bersama penasehat hukum menyatakan sikap pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lainnya.

Persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Teddy. Sedang Zaini didampingi penasehat hukumnya, T. Fauzi. Sedangkan Mirza didampingi penasehat hukumnya, Zulfikar Sawang.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap M Zaini Yusuf dan Mirza menarik perhatian sejumlah pengunjung. Sidang yang dimulai sejak 15.30 WIB baru berakhir menjelang Magrib pukul 18.30 WIB.