Banggar DPRA Sebut Pemerintah Aceh Langgar Aturan Terkait Bantuan Keuangan ke Daerah

Azhar Abdurrahman. Foto: AJNN/Tommy.
Azhar Abdurrahman. Foto: AJNN/Tommy.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Azhar Abdurrahman, mengatakan penetapan dan penyaluran bantuan keuangan bersifat khusus untuk delapan kabupaten/kota melanggar peraturan perundang-undangan.


“Pengalokasian dana tambahan yang tidak diperuntukan untuk penanganan Covid-19 ini melanggar regulasi karena yang boleh dianggarkan oleh Gubernur Aceh tanpa perlu persetujuan DPRA hanyalah alokasi yang terkait dengan pandemi Covid-19,” kata Azhar Abdurrahman, kemarin.

Pada 20 Mei 2020, Plt Gubernur Aceh menetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh Tahun Anggaran 2020.

Pergub 31 tahun 2020 ini menetapkan delapan kabupaten/kota yang menerima distribusi dana yang secara total berjumlah Rp 200 miliar. Gayo Lues mendapatkan Rp 20 miliar, Nagan Raya mendapatkan Rp 35 miliar, Pidie mendapatkan Rp 20 miliar, Banda Aceh mendapatkan Rp 15 miliar, Langsa mendapatkan Rp 15 miliar, Subulussalam mendapatkan Rp 40 miliar, Aceh Timur mendapatkan RP 30 miliar dan Aceh Utara mendapatkan Rp 35 miliar.

Menurut Azhar, alokasi belanja bantuan keuangan bersifat khusus ke Pemerintah kabupaten/kota berdasarkan Pergub 31/2020 tersebut tidak tercantum dalam APBA tahun anggaran 2020 yang ditetapkan dengan Qanun Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2020 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020.

“Artinya Gubernur Aceh mengubah sendiri substansi APBA tahun anggaran 2020 tanpa persetujuan DPRA dengan menerbitkan Pergub,” kata Azhar Abdurrahman.

Selain itu, kata Azhar Abdurrahman, kebijakan pemberian bantuan bersifat khusus yang tidak berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19. Padahal, seharusnya, hal itu disusun dalam perubahan APBA  2020 yang dibahas bersama oleh Gubernur Aceh dengan DPRA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.