Banleg DPR Aceh: Tak Direvisi, Tapi Dikaji Lebih Dalam Qanun LKS

Ketua Banleg DPR Aceh (tengah), Mawardi atau Tgk Adek. Foto: Razi/RMOLAceh.
Ketua Banleg DPR Aceh (tengah), Mawardi atau Tgk Adek. Foto: Razi/RMOLAceh.

Ketua Badan Legislagi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Mawardi, menyebutkan bahwa pihak legislatif tidak ingin merevisi Qanun LKS itu. Melainkan hanya mengkaji secara detail.


Hal itu disampaikan Mawardi saat menjadi pembicara dalam diskusi publik yang digelar Aceh Resource and Development (ARD) dengan tema “Pro Kontra Revisi Qanun LKS” yang berlangsung di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Senin, 29 Mei 2023.

“Jadi, kami DPR Aceh dalam konteks ingin merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah itu, tapi ini lebih memperdalam,” ujar Mawardi.

Pria yang akrab dipanggil Tgk Adek ini, menjelaskan bahwa polemik dan kontroversi pro kontra wacana revisi Qanun LKS ini menghadirkan banyak perspektif.

“Dengan adanya kontroversi kemudian melahirkan diskusi dan pemikiran baru,” kata Tgk Adek.

Menurut Politikus Partai Aceh (PA) ini menuturkan, bahwa pengkajian secara mendalam ini penting dilakukan untuk memperkuat aturan atau regulasi yang sudah ada. 

Dia mengatakan, kajian terhadap suatu aturan atau regulasi tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat, sebab sebuah qanun itu dikaji secara hati-hati dan cermat.

“Jangan tergesa-gesa. Sebab qanun ini baru dilaksanakan dan belum semua poin direalisasikan,” kata dia.