Banpol Tak Berwenang Periksa Kendaraan di Jalan

Ilustrasi: BM.
Ilustrasi: BM.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan tugas petugas bantuan polisi (Banpol) hanya membantu kepolisian mengatur lalu lintas saat terjadi kemacetan atau kecelakaan lalu lintas di satu lokasi. Banpol, kata Dicky, tidak berhak memeriksa kendaraan. 


"Banpol tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, masyarakat bisa menolak untuk diperiksa oleh Banpol saat kendaraannya di hentikan," kata Dicky Sondani, Rabu, 26 Januari 2022.

Hal ini disampaikan Dicky terkait kasus pemerasan oleh Banpol di Pos Lantas Gebang, Langkat, Sumatera Utara. Dicky mengatakan tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas Banpol. 

Sesuai pasal 264 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan di lakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dicky Sondani juga berpesan kepada masyarakat untuk menolak pemeriksaan oleh Banpol. Pengedara, kata Dicky, tidak perlu takut. 

"Jangankan memeriksa surat-surat, menghentikan kendaraanpun Banpol tidak memiliki kewenangan. Masyarakat boleh jalan terus kalau ada Banpol yang akan menghentikan kendaraan," kata Dicky Sondani.