Banyak Instalasi Listrik di Permukiman Tidak Memenuhi Standar Keamanan

Ilustrasi: PES.
Ilustrasi: PES.

Ahli kelistrikan lulusan Institut Teknologi Sepuluh November, Teuku Multazam Mansur, menilai sejumlah kebakaran di kawasan permukiman disebabkan instalasi listrik yang tidak mengikuti standar. Hal ini menyebabkan korsleting listrik yang dapat memicu kebakaran. 


“Banyak rumah warga yang tidak menggunakan alat-alat sesuai standar,” kata Multazam kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 24 Februari 2021. 

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), tahun lalu tercatat 289 kasus kebakaran di pemukiman. 80 persen dari kebakaran itu disebabkan hubungan pendek listrik. 

Multazam mengatakan untuk melihat jenis kabel yang sesuai standar, seharusnya pemilik rumah memperhatikan pilihan kabel yang berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Sehingga kabel yang digunakan tidak sampai menyebabkan korsleting. 

Pemilik rumah, kata Multazam, berhak menolak rumah yang tidak dipasangi kabel berstandar. Karena merekalah yang akan merasakan dampak penggunaan kabel yang tidak sesuai itu. 

Multazam juga mengingatkan agar pemilik rumah jangan sekadar memburu harga murah dalam instalasi listrik di rumah mereka. Sebaiknya, pemilik rumah harus memperhatikan kualitas alat yang digunakan dalam instalasi listrik agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar, termasuk kemungkinan munculnya korban jiwa. 

Di banyak rumah, kata ketua Lembaga Penelitian Teknologi dan Energi (Lepten) ini, proses penyambungan kabel atau pencangkokan kerap kali tidak dibuat sesuai dengan kaidah yang berlaku. Sehingga banyak rumah yang tidak memenuhi persyaratan umum instalasi listrik. 

Misalnya, kata Multazam, ketika penyambungan atau pencangkokan, jumlah minimal lilitan sebanyak lima kali. Jika tidak, ketika suatu saat terjadi arus besar yang mengaliri pada jalur, kabel tersebut akan memuai. Ketika pemuaian terjadi tentu sambungan itu tidak rapat lagi. Hal ini berpotensi menimbulkan bersenggolan kabel yang memicu busur api. 

"Busur api-lah yang menyebabkan terjadi korsleting listrik," kata Multazam. "Oleh karena itu, siapa pun yang memasang instalasi listrik diharapkan mematuhi aturan-aturan dasar itu."

Multazam juga berharap Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengawasi para instalatur yang memasang instalasi di bangunan-bangunan dan juga pemukiman warga. Sehingga kasus-kasus kebakaran rumah akibat korsleting listrik dapat dihindari.