Kepala Ombudsman Aceh Taqwaddin berharap seluruh puskesmas di Aceh melengkapi standar pelayanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Taqwaddin mengatakan bahwa standar pelayanan publik ini penting untuk diterapkan di Puskesmas karena fasilitas ini merupakan pelayanan dasar kesehatan bagi warga masyarakat.
- Puskesmas di Jalur Mudik Lebaran Diminta Siaga 24 Jam
- Inovasi Kesehatan: Melangkah Lebih Jauh dengan Marketing Mix untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan di Puskesmas
- Puskesmas di Jalur Mudik dan Lebaran Diminta Buka 24 Jam
Baca Juga
"Sehingga masyarakat dapat melihat dengan jelas jika ingin mendapatkan suatu layanan. Hal ini penting dalam rangka memberikan kepuasan pelayanan kepada warga masyarakat,” kata Taqwaddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Juli 2021.
Hal itu disampaikan Taqwaddin usai mengevaluasi standar pelayanan publik pada instansi pemerintah di seluruh Aceh, termasuk Kantor Polisi Resort (Polres) dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Aceh. Selain evaluasi instansi, Ombudsman juga turun hingga ke Puskesmas.
Salah satu yang disoroti adalah keberadaan unit gawat darurat (UGD), pelayanan KB, serta pelayanan anak dan lansia di puskesmas. Dalam sejumlah survei di beberapa daerah, Ombudsman menemukan Puskesmas yang belum dilengkapi standar pelayanan publiknya.
Misalnya, kata dia, belum ada informasi pelayanan dan petugas untuk menangani pengaduan (komplein) dari para pasien atau keluarganya terhadap pelayanan yang diberikan oleh pihak Puskesmas.
“Sebenarnya kawan-kawan tenaga kesehatan sudah bekerja melayani masyarakat dengan maksimal selama ini, namun standar pelayanannya belum dilengkapi sesuai perintah UU Pelayanan Publik,” kata Taqwaddin.
- Seekor Harimau Sumatera Muncul di Kawasan Mata Ie Aceh Besar
- 38.211 Orang Keluar-Masuk Sabang Selama Libur Lebaran
- BPOM Aceh Temukan Mie Goreng Mengandung Boraks