Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banda Aceh memusnahkan barang ilegal yang masuk ke Aceh. Barang ilegal itu masuk dari luar negeri melalui Kantor Pos.
- Pertempuran Udara, Tiga Pesawat Tempur Ukraina Hancur
- Ketua PPIH: Sudah Lima Jemaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Tanah Suci
- Cuaca Buruk Rundung Aceh, Warga Diminta Waspadai Potensi Bencana Hidrologi
Baca Juga
Kepala KPPBC, Heru Djatmika Sunindya, menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan, diantaranya komestik, rokok, minuman alkohol, handphone, obat kuat, dan alat orang dewasa.
"Kalau untuk rokok yang ilegal di musnahkan hasil operasi di pasar-pasar tradisional di Kota Banda Aceh," kata Heru Djatmika Sunindya, Kamis, 24 Maret 2022.
Heru mengatakan total barang yang dimusnhkan senilai Rp 260 juta. Kerugian negara sebesar 90 juta lebih.
Heru mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang-barang ilegal. Seperti rokok ilegal dan lain-lain demi terwujudnya ketentraman dan perekonomian menjadi baik di Aceh.
- Hari Kelima Invasi, Rusia Serang Kota Besar Ukraina
- Waspada, Penipuan Catut Nama Bank Aceh Syariah di Facebook
- BMKG Prediksi Cuaca Ekstrim Masih Melanda Aceh Hingga Dua Hari ke Depan