Baru 11 Parpol yang Mendaftarkan Bacaleg ke KIP Kota Banda Aceh

Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady. Foto: Merza/RMOLAceh.
Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady. Foto: Merza/RMOLAceh.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Indra Milwady menyebutkan dari 24 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baru 11 Parpol yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.


"Alhamdulillah dari 11 ini sudah sesuai dan lengkap. Besok sehari lagi dan masih ada 13 partai lagi yang belum daftar," kata Indra sejumlah wartawan usai menerima pendaftaran Bacaleg di kantor KIP Banda Aceh, Sabtu 13 Mei 2023.

Indra menjelaskan 11 Parpol yang telah menyerahkan Bacaleg yaitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat dan Partai Gerakan Indonesia Merdeka (Gerindra).

Selanjutnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat Banda Aceh, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Adil Sejahtera (PAS).

Kemudian, Indra memaparkan beberapa kendala Parpol dalam melakukan pendaftaran Bacaleg. Salah satunya usai melakukan submit di Silon, DPW, DPD maupun DPC harus terlebih dahulu menunggu surat dari DPP masing-masing.

"Dan lengkap berkas di tingkat kota, DPD/DPC mereka upload dan submit, nanti ada surat dari DPPnya yang harus dikeluarkan, kendalanya mungkin disitu, di DPP-nya ini, koordinasi dengan daerah dan pusat," Indra.

Tidak hanya itu, kendala lainnya yang mungkin saja terjadi adalah, admin Parpol yang hanya terpusat pada satu wilayah, misalnya pada DPP. Admin tersebut menurut Indra langsung dikontrol oleh pengurus yang lebih tinggi tingkatan.

"Jadi mereka sudah disiapkan syarat di sini, tapi DPP pusatkan mungkin perspektifnya berbeda, karena mereka seluruh Indonesia masih menunggu, ini yang menjadi faktor kendala dari partai," jelasnya.

Adapun kendala lain, kata Indra bagi partai baru atau partai yang belum mendapatkan kursi di DPRK akan lebih susah memenuhi syarat. Sebagai contohnya, untuk partai yang sudah lama minimal anggota Bacaleg sebanyak 30 orang atau setara dengan 100 persen.

"Kalau Parlok atau partai baru harus 120 persen atau 35 orang, partai yang sudah ada kursi ini lebih gampang, kalau partai yang baru dan tidak ada kursi kan ini menjadi kendala juga buat mereka," katanya.

Lebih lanjut Indra mengatakan, jika pada hari terakhir pendaftaran Parpol belum dapat memenuhi 30 orang Bacaleg, maka diperbolehkan untuk mendaftar dengan syarat harus memenuhi kuota keterwakilan perempuan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing 30 persen.

"Mungkin kalau besok tak ada wkatu lagi, ya kalau ada 20 ya tinggal masukan saja. Tidak harus dipenuhi, tapi tiap Dapil harus terpenuhi kuota 30 persen perempuannya," sebut Indra.