Kegiatan sedekah di bulan Ramadhan tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye terselubung partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti hal itu agar ikut dipelototi bersama.
- Pengawasan Pemilu 2024 Harus Melibatkan Seluruh Stakeholder
- Ely Safrida Terpilih sebagai Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh
- Tidak Semua Ketum Parpol Daftarkan Diri jadi Caleg
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam acara Munggahan Pengawasan bertajuk “Bincang- Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu” di Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 Maret 2023.
"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk berbuat kebaikan. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ujar Lolly seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Ahad, 19 Maret 2023.
Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini menjelaskan, perilaku yang dilarang oleh Bawaslu untuk dilakukan parpol sudah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Yang Bawaslu larang adalah yang dilarang UU 7/2017, misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitung maupun di masa tenang," ujar Lolly.
"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampuradukan antara berbuat kesolehan kebaikan dengan kampanye terselubung. Itu yang enggak boleh," tegas Lolly.
Untuk saat ini parpol-parpol bisa melaksanakan sosialisasi dengan batasan-batasan tertentu, dan tidak melakukan teknis kampanye yang diatur dalam UU Pemilu.
Dalam Pasal 274 UU Pemilu disebutkan mengenai materi kampanye antara lain visi, misi, dan program pasangan calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Kemudian isi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Juga visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
Sementara, dalam Pasal 1 angka (24) PKPU 10/2018 tentang Kampanye, yang dimaksud sosialisasi di dalam Pemilu adalah adalah proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program Penyelenggaraan Pemilu.
Arti sosialisasi ini yang sesuai kaidah bahasa dan konteks di dalam Pemilu, yaitu sebatas untuk memberitahu masyarakat agar dapat mengenal, memahami, dan menghayati segala proses Penyelenggaraan Pemilu.
Kemudian berdasarkan Pasal 1 angka (21) PKPU 23/2018, kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Arti kampanye ini baik secara definisi maupun maksud dan tujuan sangat berbeda jauh dengan sosialisasi. Di dalam kampanye ada upaya menawarkan sesuatu.
Secara teknis, sosialisasi bisa merujuk Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye, di mana terdapat beberapa mekanisme yang bisa dilakukan parpol. Pertama, partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
Kedua, partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
- Warga Kota Metro Lampung Tolak Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme
- Usai Gelar Rapimnas, Begini Sikap PRIMA Terkait Pemilu 2024
- Buka Rapimnas III, Ketua MPP PRIMA Sampaikan Pesan Khusus kepada Bacapres