Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), memprediksi menumpuknya ajuan sengketa proses Pemilu pada tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif. Hal ini, kata dia, bakal terjadi sama seperti sebelumnya.
- Tuduhan Kecurangan Pemilu, PRIMA: Buktikan Lewat Jalur Konstitusi
- Massa Aksi di Thamrin: Bawaslu Mandul, Pecat Ketua KPU RI!
- 158 Lembaga Pemantau Pemilu 2024 Terakreditasi, Ini Daftarnya
Baca Juga
"Biasanya potensi sengketa itu banjir itu diakhir," ujar Totok dalam diskusi bertajuk "Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Caleg 2024", yang digelar Bawaslu berkolaborasi dengan Koalisi Pewarta Pemilu (KPP), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, kemarin.
Ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu menjelaskan, ada beberapa sebab yang membuat keterlambatan mendaftar menjadi sebab banjirnya sengketa proses di tahapan pencalegan.
"Juga problem Silon (sistem informasi pencalonan), karena akun silonnya ngadat, servernya kurang (besar), sehingga upload data persyaratan yang harus disampaikan parpol kesulitan," kata dia seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Maka dari itu, Totok mendorong parpol agar mengetahui regulasi yang telah dibuat KPU dalam hal pencalegan, agar potensi banjir sengketa proses pemilu dalam tahapan pencalegan tidak terjadi.
"Biasanya keterlambatan pendaftaran bacalon di hari-hari terakhir potensinya seperti itu," ujar Totok.
- Pasangan AMIN Hormati Sikap NasDem soal Hasil Pemilu 2024
- Pemerintah Pusat Diminta Kembalikan Emas Monas ke Aceh
- Tolak Hasil Pilpres 2024, Sejumlah Orang Gelar Unjukrasa di Banda Aceh