Bawaslu RI Hapus Nama Aryos Nivada dari Timsel Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota 

Aryos Nivada. Foto: Ist.
Aryos Nivada. Foto: Ist.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghapus nama Aryos Nivada dari Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu/ Panwaslih Kabupaten/Kota, masa jabatan 2023-2028. Hal itu diketahui saat Bawaslu menerbitkan pengumuman terbaru Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 tanggal 4 Mei 2023, tentang perubahan nama-nama tersebut.


Aryos menilai Bawaslu sangat arogan, sebab sesuka hati mencopot dirinya dari Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut. Berdasarkan pengumuman Nomor 335/KP.01.00/K1/04/2023, tanggal 19 April 2023 Aryos telah dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai Timsel Calon Anggota Panwaslih Wilayah I Aceh.

Namun, kata Aryos setelah tanggapan dan penilaian dari masyarakat, Bawaslu kembali mengeluarkan  pengumuman baru dengan Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 tanggal 4 Mei 2023. Dalam pengumuman tersebut nama Aryos dihapus dan digantikan dengan nama Dr. Ilham.

“Nama saya sebagai salah satu Timsel Calon Anggota Bawaslu Wilayah I Aceh sudah tidak tidak ada dalam Pengumuman Bawaslu Pusat, pasca penilaian masyarakat,” kata Aryos kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat 5 Mei 2023.

Aryos mengatakan bahwa Bawaslu juga tidak menjelaskan mengapa namanya dihapus dan digantikan dengan orang baru. Menurut informasi yang diterima, Bawaslu mencoret dirinya karena kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE) yang pernah dituduhkan kepadanya beberapa tahun silam.

"Itu kasusnya sudah lama dan selesai dengan SP3. Artinya, kasus tersebut tidak berlanjut ke pengadilan,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Banda Aceh tersebut.

Menurut Aryos, jika Bawaslu menjadi kasus tersebut sebagai dasar penghapusan dirinya, hal tersebut sungguh tidak masuk akal. "Masa lembaga sebesar Bawaslu, Bawaslu Pusat lagi, tidak memiliki Pakar Hukum yang dapat menilai suatu kasus yang terhenti dengan SP3 dalam KUHP Republik ini," ujarnya.

Lebih lanjut Aryos mengatakan dirinya akan tetap mencari informasi lebih lanjut penyebab namanya dihapus dari Timsel Bawaslu. Dia Aryos mengaku tidak kecewa karena gagal menjadi Tim Pansel Panwaslih Kabupaten/Kota, pasca tanggapan masyarakat tersebut. Namun dirinya merasa keputusan Bawaslu hanya sepihak dan sangat tidak profesional.

“Katakanlah ada masukan masyarakat ikhwal dirinya, sejatinya Bawaslu Pusat melakukan mekanisme konfirmasi, bukan main keputusan secara sepihak,” ujar Aryos.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menetapkan anggota tim seleksi (Timsel) calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten/kota di Aceh. 

Penetapan itu tertuang dalam surat pengumuman Bawaslu RI nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Timsel Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 tertanggal 19 April 2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Dalam surat tersebut terdapat 20 orang yang berlatarbelakang akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang terpilih sebagai anggota Timsel. 20 orang anggota Timsel ini nantinya dibagi dalam empat wilayah kerja.

Wilayah kerja tersebut yaitu; Wilayah I yang meliputi Kabupaten Aceh Besar, Aceh Jaya, Pidie, Pidie Jaya, Kota Banda Aceh Dan Sabang . Timsel untuk wilayah ini adalah, Aryos Nivada, Zahri, Yusrizal, Zulfikar dan Mulyadi.

Wilayah II, meliputi Kabupaten Aceh Barat, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen dan Kota Lhokseumawe. Timsel untuk wilayah ini yaitu, Safutra Rantona, Hadi Iskandar, Yusrizal, Nurbaeti, dan Asmawati.

Wilayah III meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya dan Kota Langsa. Timsel untuk wilayah ini yaitu Rabusin, Zulkarnaini, Taufik Abdullah, Anwar Puteh dan Rijal Harahap.

Wilayah IV meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Simeulue dan Kota Subulussalam. Anggota Timsel pada wilayah ini yaitu Wais Alqarni, Yusra Jamali, Reza Arsalan, Azman dan Mudfar Alianur.

Rahmat Bagja dalam surat pengumuman tersebut mengatakan bahwa penetapan Timsel yang mereka lakukan berdasarkan Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 92 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu penetapan Timsel ini juga sesuai dengan amanat Pasal 128 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap Kabupaten/Kota Tim Seleksi dimaksud berjumlah lima orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.