Bawaslu: Sipol Bukan Syarat Mutlak Pendaftaran Parpol

Ilustrasi. Foto: RMOL.
Ilustrasi. Foto: RMOL.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fuadi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan putusan terkait dengan penggunaan Sipol dalam proses pendaftaran pemilu. Sipol hanya sebagai alat bantu.


"Soal eksistensi Sipol, Bawaslu melalui keputusan berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran," kata Fuadri seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu, 13 Juli 2022.   

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu ini menjelaskan, Sipol yang dibangun KPU sepatutnya hanya menjadi instrumen bagi parpol dalam melaksanakan pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024. "Hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu," kat dia.

Di samping itu, Fuadi juga mengingatkan KPU untuk tidak salah memaknai norma yang tecantum di dalam Pasal 176 ayat (3) UU 7/201 tentang Pemilu. "Pemaknaan frasa 'kelengkapan persyaratan' berpotensi kembali berulang manakala KPU memaknai penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan pada tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu," katanya. "Sementara bagi Bawaslu melalui putusannya, penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah dilakukannya penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud Pasal 178 ayat (1) UU Pemilu."