Bea Cukai Tangkal Peredaran 103 Kilogram Bawang Merah Selundupan

Ilustrasi: Akurat.
Ilustrasi: Akurat.

Bea Cukai Langsa menangkap sebuah mobil mitsubishi L-300 bermuatan 103 karung bawang merah ilegal di Kecamatan Seruwai, Aceh Tamiang. Bawang merah itu akan diedarkan di Langsa. 


Kasi KIP KPPBC TMP C Kuala Langsa, Iwan Kurniawan, mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari anggota masyarakat. Sabtu pekan lalu, Bea Cukai mendapat informasi keberadaan kapal membongkar muatan bawang merah. 

“Bongkar muat itu dilakukan di luar kawasan pabean di wilayah Sungai Keruk, Aceh Tamiang,” kata Iwan, Senin, 22 Februari 2021. 

Informasi itu ditindaklanjuti dengan pendalaman. Akhirnya Bea Cukai menemukan satu unit kendaraan bak terbuka terparkir di salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penimbunan bawang ilegal itu. Petugas Bea Cukai memberhentikan kendaraan itu di sekitar Tanah Merah, Desa Pantai Balai, Kecamatan Seruwai, Aceh Tamiang. 

"Hasil pemeriksaan, ditemukan 103 karung bawang merah. Selanjutnya mobil tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Langsa," kata Iwan. 

Dari kasus tersebut, petugas ikut mengamankan seorang pelaku yang ikut dalam penyelundupan barang ilegal. Pelakunya, kata Iwan, masih disidik oleh petugas penyidik. 

Pelaku akan dikenakan sanksi hukum tindak pidana penyelundupan barang impor yang diatur dalam Pasal 102  huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. 

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes kena pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta atau paling banyak Rp 5 miliar. 

"Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia," kata Iwan.