Becak Patroli Sampah Gampong Terbukti Ampuh Antisipasi TPS Liar

Becak patroi sampah gampong. Foto: ist.
Becak patroi sampah gampong. Foto: ist.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh, Hamdani, mengatakan becak patroli sampah desa terbukti dapat mencegah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang ada di gampong-gampong.


“Merujuk pada Renstra 2017-2022 DLHK3 Banda Aceh, maka pengurangan TPS liar di Kota Banda Aceh pada tahun 2020 sebesar 66 persen,” kata Hamdani di Banda Aceh, Selasa, 20 April 2021.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, kata Hamdani, Pemerintah Kota Banda Aceh telah berhasil menutup TPS liar sebanyak 111 titik atau sekitar 79,3 persen.

Hamdani mengatakan pada akhir tahun 2018, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerahkan 90 unit becak patroli sampah ke 90 gampong di 9 kecamatan yang ada di kota Banda Aceh.

Kebijakan itu, kata Hamdani,  menjadi salah satu strategi pemerintah setempat untuk mewujudkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 dalam meningkatkan penanganan sampah. 

Dari hasil survei yang telah dilakukan oleh tim Dinas  Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh, pada periode pertama tahun 2019 terdapat 61 gampong atau sekitar 67,8  persen yang sudah difungsikan, sedangkan 29 gampong atau sekitar 32,2 persen belum difungsikan. 

Pada periode kedua, 2020, terjadi peningkatan di mana 72 gampong atau sekitar 80 persen sudah menggunakan becak patroli untuk mengangkut sampah di gampong masing-masing, sedangkan 18 gampong atau sekitar 20 persen masih belum mengoperasikannya. 

Hamdani berharap dengan adanya hasil survei ini dapat memaksimalkan penggunaan becak patroli sebagaimana fungsinya serta dengan adanya kehadiran becak patroli sampah di 90 gampong ini, dapat membantu DLHK3 untuk mencapai nol TPS liar pada tahun 2022 nanti. 

“Diharapkan bagi gampong yang mengangkut sampah dari rumah ke rumah agar kiranya dapat berkoordinasi dengan DLHK3 dalam pemungutan retribusi sampah sesuai dengan qanun No. 5 Tahun 2017 tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan,” kata Hamdani.