Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan langkah-langkah sistemik untuk mencegah korupsi di lembaga peradilan. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan korupsi pengurusan perkara di MA yang melibatkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
- Rentetan Kasus Ferdy Sambo Hingga Teddy Minahasa, SKI Usul Bangsa Diruwat
- MAKI Nilai Koruptor Asuransi Jiwasraya Harus Dipidana Seumur Hidup atau Dihukum Mati
- Hukuman Mati terhadap Koruptor Jalan Menuju Indonesia Bebas Korupsi
Baca Juga
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, setidaknya terdapat beberapa upaya yang bisa dilakukan membenahi sistem MA. Sehingga tak terulang kejadian serupa di masa mendatang.
“Di antaranya penerapan eksaminasi putusan, keterbukaan publik untuk pelaksanaan sidang kasasi dan PK, dan perekaman pelaksanaan sidang,” kata Firli, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 27 September 2022.
Eksaminasi putusan dapat dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal untuk menilai pertimbangan putusan hakim. Eksiminasi lebih dimaksudkan sebagai salah satu upaya kontrol, dan bukan untuk mengintervensi independensi hakim agung.
Sedangkan keterbukaan publik dan perekaman pelaksanaan sidang bertujuan untuk mewujudkan proses persidangan yang lebih transparan.
Meski diakui upaya ini sulit dilakukan dalam pengertian sidang yang sepenuhnya terbuka di MA, setidaknya terdapat bukti proses persidangan, terutama pada penyampaian memori kasasi dan kontra memori, juga pada sidang yang memerlukan pemeriksaan ulang saksi, ahli, atau JPU.
“Kemudian (langkah selanjutnya) mapping SDM dan rotasi pegawai,” ujar Firli.
Langkah tersebut dipandang penting dalam rangka menciptakan keseimbangan dalam organisasi serta memperbaiki budaya kerja di MA. Firli meyakini pun manajemen SDM yang baik akan mengurangi potensi korupsi yang melibatkan pihak tertentu yang merasa punya pengaruh dalam organisasi.
“Mutasi orang-orang yang terlalu lama dan pecah kelompok-kelompoknya,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka dugaan penerimaan suap penguruan perkara kasasi gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
KPK juga menangkap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu bersama beberapa orang lainnya dalam rangkaian OTT pada hari Rabu malam (21/9). Total 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
- KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
- KPK Ingin Angkat Penyelidik dan Penyidik Sendiri
- Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya