Bekas Bupati Bireuen Dicecar 50 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi BPRS 

Bekas Bupati Bireun, Muzakkar A Gani. Foto: ist.
Bekas Bupati Bireun, Muzakkar A Gani. Foto: ist.

Bekas Bupati Bireun, Muzakkar A Gani, diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana penyertaan modal daerah kabupaten setempat pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.


"Iya betul (kita periksa)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Munawal Hadi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 13 April 2023.

Munawal menjelaskan, dalam kasus ini Muzakkar A Gani diperiksa sebagai penanggung jawab Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) 2019, serta pembina TAPK 2020.

Munawal mengatakan, Muzakkar diperiksa di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari Bireuen, Selasa lalu.

"Jaksa penyidik dalam hal ini memeriksa yang bersangkutan selama lebih kurang tiga jam,” kata dia. “Ada 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan perkara ini.” 

Dalam pemeriksaan dan penyidikan kasus dugaan korupsi BPRS Kota Juang, kata Munawal, menelan anggaran Rp 1,5 miliar. Rinciannya engan sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2019 dan Rp 500 juta pada tahun 2021.

Kejari Bireuen, kata Munawal, akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup. Sehingga berkas perkara dapat dilengkapi. 

“Ini akan dapat membuat terang permasalahan dan segera menetapkan para tersangka,” sebut dia.