Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan bekas Direktur PT. Rumah Sakit Arun (PT RS Arun) Lhokseumawe berinisial H, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 43 Miliar dalam kasus tersebut.
- Hukuman Dirut RS Arun Diperberat: Delapan Tahun dan Uang Pengganti Rp 16 Miliar
- Batalkan Putusan PN Tipikor, PT BNA Kurangi Hukuman Suaidi Yahya
- Sidang Kasus Korupsi, Bekas Dirut RS Arun Divonis Enam Tahun Penjara
Baca Juga
"Pada pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB tersangka menjalani pemeriksaan di ruangan pemeriksaan Kejari Lhokseumawe sebelum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kajari Lhokseumawe, Syaifuddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.
Menurut Syaifuddin, saat ini tersangka H telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan.
Syaifuddin menjelaskan bahwa sebelumnya, tim penyidik Kejari Lhokseumawe melakukan penggeledahan terhadap Rumah Sakit (RS) Arun, pada Selasa 24 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WIB. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kajari Lhokseumawe Nomor: Prin-3/L.1.12/Fd/01/2023.
Dalam penggeledahan tim penyidik juga menyegel ruang penyimpanan dokumen. Selain itu penyidik juga ikut memblokir dua rekening yakni rekening PT RS Arun dan satu rekening bank milik PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).
- Sidang Kasus PPJ Lhokseumawe, Mawardi Yusuf Cs Didakwa Rugikan Negara Rp3,1 Miliar
- Hukuman Dirut RS Arun Diperberat: Delapan Tahun dan Uang Pengganti Rp 16 Miliar
- Batalkan Putusan PN Tipikor, PT BNA Kurangi Hukuman Suaidi Yahya