Bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Kembali Diperiksa KPK

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. Foto: RMOL.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. Foto: RMOL.

Kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menggali kasus tersebut, hari ini penyidik KPK memeriksa mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.  


"Irwandi sudah datang. Sudah di ruang pemeriksaan lantai 2," ujar Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 16 Februari 2023.

Ali menjelaskan, Irwandi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar (IA), selaku orang kepercayaannya Irwandi yang juga pernah menjadi Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Irwandi sebelumnya pernah menjadi tersangka di KPK dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Izil Azhar resmi ditahan KPK pada Rabu, 25 Januari 2023, setelah menjadi buronan. Izil diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018 Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar.