Bekas Jubir KPK Pertanyakan Efektivitas Hukuman Mati Korupsi Bansos

Juliari P Batubara saat diperiksa di KPK. Foto: RMOL.
Juliari P Batubara saat diperiksa di KPK. Foto: RMOL.

Bekas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mempertanyakan efektivitas hukuman mati dalam kasus korupsi bantuan sosial. Isu ini digulirkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.


“Wacana hukuman mati di kasus korupsi bansos ini agar apa ya? Apa biar terlihat tegas berantas korupsi?” kata Febri seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam lalu. 

Febri mengurai bahwa saat ini para tersangka korupsi bansos di KPK tidak ada yang dikenakan dengan pasal berancaman hukuman mati. Semua dijerat sebatas pasal suap dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara hanya dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara aturan yang memuat hukuman mati adalah pasal 2 UU Tipikor.

Febri juga mencermati sejumlah pendapat publik yang meminta untuk tetap fokus pada kasus bansos. Jangan sampai wacana hukuman mati yang digulirkan membuat publik abai dengan munculnya nama-nama lain.

“Jangan lupa juga dengan laporan ke Dewas KPK tentang dugaan masalah dalam penyidikan kasus korupsi bansos. Jangan sampai ada pihak yang menghambat, apalagi intervensi di kasus ini,” Febri.