Bekas Kadisbun Aceh Barat Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit

Ilustrasi. Foto: ist.
Ilustrasi. Foto: ist.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dikabarkan telah menetapkan dua orang tersangka korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Mandri Jaya Beusare tahun anggaran 2019 di Aceh Barat.


Dua orang tersangka tersebut yaitu Bekas Kepala Dinas Perkebunan, Said Mahjadi (SM) dan Ketua Koperasi, Zamzami (ZZ). Mereka ditetapkan berdasarkan hasil ekspos, kemarin. 

“Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan,” kata sumber Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 12 April 2023. 

Kontruksi Perkara

Pada 2017 Dinas Perkebunan mensosialisasikan program PSR ke petani/pekebun melalui Dinas Koperasi Aceh Barat. Selanjutnya Dinas Koperasi mengajukan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare (KPMJB) untuk diusulkan mendapat bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). 

Kemudian Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare (KPMJB) mengajukan 10 proposal bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat. Setelah dilakukan verifikasi lalu disetujui untuk mendapat bantuan mencapai Rp 75 miliar.

Kenyataannya banyak lahan yang diusulkan oleh Koperasi berupa pepohonan kayu keras (hutan) atau bukan lahan sawit (tidak pernah ditanami kelapa sawit sebelumnya atau lahan semak/kosong) dan bukan lahan sawit usia 25 tahun. Serta masuk ke areal HGU perusahaan dan tidak sehingga pengajuan program PSR tidak sesuai sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Permentan No. 18/Permentan/KB.330/5/2016 tanggal 10 Mei 2016 tentang Pedoman Peremajaan Kelapa Sawit. 

Atas perbuatannya kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.