Bekas Kepala BPN Aceh Jaya Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dalam Kasus Mafia Tanah

Bekas Kepala BPN Aceh Jaya usai ditetapkan tersangka di Kejari setempat. Foto: ist.
Bekas Kepala BPN Aceh Jaya usai ditetapkan tersangka di Kejari setempat. Foto: ist.

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menetapkan bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah setempat berinisial TJ sebagai tersangka korupsi kasus penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti. 


Penetapan tersangka terhadap TJ dilakukan sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor: R-35/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 dan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. 

TJ disangkakan melakukan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya pada tahun 2016 dengan total luas tanah 506,998 hektare dengan total 260 sertifikat. 

"Hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp12 miliar lebih," kata Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.

Kasus tersebut telah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat nomor: 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023.

Tersangka TJ saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Kelas III Calang, Aceh Jaya.  Tersangka TJ merupakan Kepala BPN Aceh Jaya tahun 2008-2017.  DIa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.