Bekas Keuchiek di Aceh Barat Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi. Foto: net.
Ilustrasi. Foto: net.

Bekas keuchiek di Kecamatan Meurebo, Aceh Barat diduga melecehkan anak di bawah umur. Pelaku berinisial R.


"Korban saat ini masih kelas 6 (enam) sekolah dasar," kata ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Aceh Barat, Rudi Reza Kusuma, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 3 September 2022.

Reza menyebutkan, dugaan pelaku pelecehan adalah tetanggan korban. Perbuatan keji yang diperbuat pelaku sejak korban masih kelas 5 sekolah dasar.

YLBH-KI Aceh Barat, kata Reza, secara resmi telah ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi korban demi mencapai keadilan. Pihaknya juga telah membuat laporan ke Polres Aceh Barat pada tanggal 16 Agustus lalu dengan surat tanda bukti lapor Nomor : STTLP/77/VIII/2022/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.

Reza menyebutkan, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terus berulang. Dengan kata lain, kata dia, Aceh saat ini mengalami darurat pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak.

"Dan ini harus menjadi perhatian khusus berbagai pihak di Aceh Barat untuk memberikan efek jera kepada setiap pelaku pelecehan seksual," ujar Reza.

Reza berharap dalam perkara yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat diusut tuntas. Sehingga kejadian yang sama tak terulang.

Dia juga berharap penyidik Polres Aceh Barat meningkatkan perkara ini dari proses penyelidikan ke penyidikan. "Karena terduga pelaku saat ini masih berada bebas berkeliaran di wilayah Aceh Barat, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersendiri oleh korban dan pihak keluarga korban," sebut Reza.