Bekas Pangdam IM Sebut UUPA Tak Perlu Direvisi

Bekas Pangdam Iskandar Muda (IM), Mayor Jenderal TNI (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin. Foto: ist.
Bekas Pangdam Iskandar Muda (IM), Mayor Jenderal TNI (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin. Foto: ist.

Bekas Pangdam Iskandar Muda (IM), Mayor Jenderal TNI (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin, menilai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) tidak perlu direvisi. Namun yang harus dilakukan mempertegas implementasi dari setiap pasal dalam UUPA yang belum dibuat.


"Ada beberapa qanun dan Peraturan Pemerintah (PP) yang masih belum selesai," kata Hafil Fuddin, dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Maret 2023.

Menurut Hafil Fuddin, melakukan revisi UUPA tersebut tidak mudah, harus ada kekuatan yang mengamankan di DPR RI. Kalau tidak, kata dia, dimungkinkan akan ada pasal yang hilang.

Hafil Fuddin mengatakan, UUPA lahir dalam perjuangan dan tekanan dari masyarakat Aceh. Dinamika saat ini, kata dia, justru berbeda.  

"Siapa yang mampu mengamankan revisi UUPA agar sesuai dengan harapan rakyat Aceh dan amanah MoU Helsinki?" ujar Hafil. 

Hafil menceritakan, pengalamannya ketika bertugas di Kemenkopolhukam. Di mana merevisi sebuah UU tidaklah mudah karena melibatkan seluruh kementerian dan lembaga dalam penyusunannya, bukan hanya DPR RI saja. 

"Saat ini yang harus dilakukan dilakukan sebenarnya buat tim adhoc pengamanan implementasi UUPA, banyak pasal yang belum ada turunanya baik qanun maupun PP," sebut dia.

UUPA, kata dia, saat ini sudah sangat kuat untuk Pemerintah Aceh. Jadi yang harus dilakukan tim yang dibentuk yakni harus mampu mendorong pemerintah pusat mempertegas kekhususan Aceh dalam UUPA yang sudah ada, perlu diingat UUPA tersebut bukan hanya untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh tetapi untuk Pemerintah Aceh.

Selain itu, Hafil menyebutkan bahwa UUPA yang sekarang ini sudah lumayan baik, walaupun ada kekurangan tinggal dipertegas dalam qanun atau peraturan pemerintah (PP). 

"Ingat, lahirnya UUPA merupakan penjabaran dari MOU Helsinki. Jadi ada nilai-nilai perjuangan rakyat Aceh yang tidak boleh dilupakan, dan harus dipertahankan. Bahaya kalau kita tidak bisa menggunakan, kekuatan kita hanya 13 orang di DPR RI," kata dia. 

Oleh karena itu, Hafil menilai Aceh harus belajar dari revisi UU Nomor 21 tentang Otsus Papua. "Belajar dari Papua UU Otsus Papua tidak direvisi, tapi dana otsusnya yang perlu diperpanjang," ujar dia.  

Menurut Hafil, hal itu sah-sah saja dapat dilakukan melalui inpres perubahan UU Otsus Papua karena adanya pembentukan provinsi baru. 

"Jadi, menurut saya UUPA tidak perlu direvisi tapi perpanjangan dana otsus dapat dilakukan dengan inpres, makanya perlu tim yang kuat untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat," sebut dia.