Beli Murah, Anggota DPRK Nagan Raya Desak Pemerintah Jatuhkan Sanksi pada PKS

Pengepul TBS di Pantai Barat-Selatan. Foto: Irfan Habibi.
Pengepul TBS di Pantai Barat-Selatan. Foto: Irfan Habibi.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya Fraksi Nasdem, Zaini, mengatakan Dinas Perkebunan dan Pertanian Aceh tidak pernah memberikan surat tembusan terkait penetepan harga tandan buah segar kepada pemerintah daerah.


"Seharusnya Distanbun Aceh memberikan tembusan kepada pemerintah daerah," kata Zaini kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 16 April 2021. 

Salinan surat berisi penetapan harga itu didapat Zaini dari seorang pedagang petani sawit. Padahal ketetapan itu harus disosialiasikan kepada seluruh pihak agar dapat ikut mengawasi.

Selama ini, kata Zaini, standar harga itu hanya beredar di kalangan petani, pengusaha, dan perusahaan minyak kelapa sawit saja. 

Namun petani tetap merugi karena perusahaan membeli dengan harga yang jauh di bawah ketentuan. DPRK Nagan Raya, kata Zaini, akan mufakat mengenai masalah ini. Dalam hal itu, akan diputuskan solusi dan tindakan apa yang dilakukan bagi perusahaan minyak kelapa sawit.

“Karena perusahaan minyak kelapa sawit membeli tandan buah segar jauh di bawah harga penetapan oleh Pemerintah Aceh,” kata Zaini. 

Zaini juga mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bertindak tegas. Pemerintah, kata dia, harus menjatuhkan sanksi terhadap pabrik kelapa sawit yang membeli tandan buah segar di bawah harga yang ditetapkan.

"Tanpa sanksi, penetapan harga itu tersebut sia-sia," kata Zaini.

Dia juga mendesak pemerintah provinsi memantau dan mengawasi proses penetapan harga itu di lapangan. Sehingga, petani tidak terus merugi, dampak permainan harga yang dilakukan perusahaan.

Zaini mengatakan perusahaan sawit menolak datang saat dipanggil. Zaini mengatakan akan menghadirkan mereka secara paksa jika kembali menolak panggilan yang akan segera dia lakukan.