Belum Ada Bukti Valid Harun Masiku Meninggal, KPK Terus Mencari

Harun Masiku. Foto: ist.
Harun Masiku. Foto: ist.

Buronan Komisi dan Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku yang merupakan bekas caleg dari PDIP diyakini masih hidup.  Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, yang memastikan bahwa KPK masih terus mencari keberadaan Harun.


"Sejauh belum ada bukti valid bahwa yang bersangkutan (Harun Masiku) telah meninggal dunia, tentu masih kami lakukan pencarian," ujar Ali seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu, 7 April 2021.

KPK pun berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun untuk dapat melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau langsung menghubungi Call Center KPK.

"Kami memastikan setiap informasi yang kami terima terkait keberadaan yang bersangkutan (Harun Masiku) langsung segera ditindaklanjuti," kata Ali.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 bersama dengan tiga orang lainnya. Yaitu, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Ketiga orang selain Harun Masiku itu telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah berhasil menangkap buronan Samin Tan dalam perkara pengembangan kasus pembangunan PLTU Riau 1.

Samin Tan berhasil ditangkap pada Senin, 5 April 2021, di sebuah kafe di Jakarta. Samin Tan telah ditetapkan menjadi DPO sejak April 2020. Artinya dalam setahun, Samin Tan menjadi buronan KPK.

Penangkapan Samin Tan itu mengurangi jumlah DPO yang belum ditangkap KPK. Saat ini, tinggal empat orang yang masih menjadi DPO, yaitu Harun Masiku, Izil Azhar, Kirana Kotama, dan Surya Darmadi.