Belum Ada yang Mendaftar: KIP Aceh Ingatkan Bacaleg Tak Mendaftar di Hari Terakhir

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri. Foto: Fauzan/RMOLAceh.
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri. Foto: Fauzan/RMOLAceh.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri, mengingatkan kepada para Bakal Calon Legislatif (bacaleg) dari partai politik maupun calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 agar tidak mendaftar di hari akhir. 


"Kita berharap kepada para partai politik maupun DPD untuk mendaftarkan lebih awal," kata Samsul Bahri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 1 Mei 2023.

Menurut Samsul, kalau pendaftaran di hari-hari terakhir terlalu banyak yang mendaftar tentu ada hal-hal yang kurang dan sedikit waktunya untuk diperbaiki. Namun kalau mendaftarkan lebih cepat, kata dia, lebih cepat memperbaiki sehingga tidak ada hal-hal yang diinginkan.

"Karena itu, kita mendaftarkan dari sejak dibuka pendaftaran 1-14 Mei 2023. Apabila tidak sampai tanggal telah ditentukan itu tidak bisa lagi," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan membuka pendaftaran Bakal calon anggota legislatif (Caleg) untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh maupun DPR kabupaten/Kota, peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023. 

"Pendaftaran dibuka selama jam kerja 08.00 -17.00 WIB, kecuali hari terakhir pukul 23.59 WIB," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 27 April 2024.

Munawarsyah mengatakan, pendaftaran Bacaleg bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Syarat tersebut berdasarkan dalam ketentuan pasal 37 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan dan keputusan KIP Aceh nomor 36 tahun 2023 pencalonan partai politik lokal. 

Menurut Munawarsyah, partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 harus mengajukan pembukaan akun Silon kepada KIP Aceh. Hal tersebut perlu dilakukan supaya semua dokumen Bacaleg dapat didaftarkan.

"Semua pengajuan persyaratan bacaleg dapat dilakukan oleh petugas penghubung, baik itu partai politik nasional maupun partai politik lokal peserta Pemilu 2024," ujar dia.

Selain itu, kata Munawarsyah, jumlah Bacaleg yang didaftarkan antara partai politik nasional dan partai politik lokal berbeda. Untuk partai politik nasional merujuk kepada ketentuan pasal 244 UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU 10 pasal 8 huruf b jumlah bakal caleg yang didaftarkan sebanyak 100 persen. 

Sedangkan untuk partai politik lokal, berdasarkan qanun nomor 3 tahun 2008 pasal 17, 20, 23 dan 29, PKPU 10 pasal 90 dan keputusan KIP Aceh nomor 36 tahun 2023, diperbolehkan mendaftarkan Bacaleg hingga 120 persen.

"KIP Aceh juga membuka layanan informasi pencalonan, kita melayani partai politik dan masyarakat yang hendak mengkonsultasikan terkait pencalonan," ujar Munawarsyah.