Berbeda dengan Fajri, Empat Terdakwa Kasus Jembatan Kuala Gigieng Divonis 4,6 hingga 6,6 tahun

Terdakwa Jhonnery saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto: Muhammad Fahmi/RMOLAceh.
Terdakwa Jhonnery saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto: Muhammad Fahmi/RMOLAceh.

Selain membacakan putusan terhadap Fajri, Majelis hakim yang dipimpin M Jamil didamping dua hakim anggota Zulfikar dan Elfama Zain pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada persidangan perkara korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Pidie juga memvonis empat terdakwa lain. Mereka adalah Jhonnery Ferdian, Kurniawan, Ramli Mahmud dan Saifuddin. 


Dalam persidangan yang digelar sekira pukul 10.30 sampai dengan pukul 15.40 WIB, pada Kamis, 3 November 2022 tersebut, Majelis hakim memutuskan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair. 

Terhadap Jhonnery Ferdian, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4,6 tahun serta denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dikurangi masa penahanan. Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Kurniawan.

Sedangkan Ramli Mahmud divonis 4,6  tahun serta denda 200 juta subsidair 4 bulan kurungan, dikurangi masa penahanan sementara, menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. 

Sementara Saifuddin divonis 6,6 tahun serta denda 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Saifuddin juga dibebankan pidana uang pengganti Rp 1.663.980.154 dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah inkract, maka harta bendanya akan dilelang.

Jika Saifuddin tidak memiliki harta yang mencukupi maka dipidana penjara 3 tahun 6 bulan. Dikurangi masa penahanan sementara. Majelis hakim juga menetapkan yang bersangkutan tetap ditahan.

Sebelumnya, Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Fajri yang merupakan terdakwa kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Pidie divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. 

Sidang pembacaan vonis digelar dari pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 15.40 WIB di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis, 3 November 2022.

Vonis terhadap Fajri yang juga Pejabat Pengguna Anggaran/pengguna barang pada Dinas PUPR Aceh tahun 2018 tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim diketuai M Jamil didampingi hakim anggota Zulfikar dan Elfama Zein serta panitera pengganti Soraya.

Terdakwa Fajri hadir dipersidangan didampingi penasihat hukumnya Junaidi, Muhammad Nasir, dan Zulfan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Aceh yaitu Ully Herman.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Fajri tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum baik primair, subsidair dan lebih subsidair. 

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum atau vrijspraak, memulihkan nama baik, hak dan martabat terdakwa, membebaskan terdakwa dari tahanan kota, kemudian barang bukti dipergunakan dalam perkara Jhonnery Ferdian dan biaya perkara dibebankan kepada negara," kata majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Fajri tidak dapat dikenakan dipertanggungjawabkan pidana terhadap pekerjaan Jembatan Kuala Gigieng. Pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut merupakan tanggungjawab saksi Jhonneri, selaku kuasa penggunaan anggaran (KPA). 

"Seluruh pengawasan, penggunaan anggaran terdapat pekerjaan jembatan tersebut telah didelegasikan kepada KPA. Sehingga bukan menjadi tanggung jawab terdakwa," ujar majelis. 

Selain itu, Fajri juga telah melaksanakan tugasnya terhadap pengawasan pekerjaan Jembatan Kuala Gigieng dengan memerintah agar dilakukan pemutusan kontrak terhadap pekerjaan tersebut melalui rapat. 

"Atas perintah tersebut, KPA tidak melakukan pemutusan kontrak dan melanjutkan pekerjaan tanpa sepengetahuan terdakwa," kata majelis hakim. 

Dalam sidang sebelumnya, Kamis, 29 September 2022, JPU menuntut Fajri dengan tuntutan 5,6 tahun penjara. Dia juga didenda sebanyak Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.