Berkas Perkara Bakamla Dilimpahkan ke Jaksa, KPK Sita Uang Rp 100 Miliar

Ali Fikri. Foto: RMOLAceh.
Ali Fikri. Foto: RMOLAceh.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang sebanyak Rp 100 miliar dari PT Merial Esa. Perusahaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pembahasan dan pengesahan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA K/L) APBN-P 2016 di Bakamla RI.


Pelaksana tugas juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan uang itu disita dari beberapa rekening.

"Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Senin, 3 Januari 2022.

Kamis pekan lalu, penyidik melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti ke tim jaksa. Ali Fikri mengatakan berkas ini akan diperiksa selama 14 hari kerja sebelum diserahkan ke pengadilan. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

Sebelumnya, pengadilan memvonis bersalah 6 orang pelaku. Mereka adalah bekas Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan; anggota DPR Fayakhun Andriadi; pengusaha Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus dan Adami Okta.