Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Krueng Pudeng Diserahkan kepada JPU

Penyerahan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan jetty Krueng Pudeng, Aceh Besar, kepada JPU Kejari Aceh Besar. Foto: Dokumentasi kejaksaan.
Penyerahan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan jetty Krueng Pudeng, Aceh Besar, kepada JPU Kejari Aceh Besar. Foto: Dokumentasi kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Deddi Maryadi, mengatakan tim penyidik kejaksaan menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng, Aceh Besar, kepada jaksa penuntut umum. Ketiga tersangka akan segera menjalani persidangan. 


"Ada tiga orang tersangka, yakni MZ sebagai KPA merangkap PPK, TH sebagai PPTK dan YR sebagai kontraktor pelaksana dan Direktur PT Bina Yusta, AZ," kata Deddi dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Januari 2021. 

Tim penyidik kejaksaan menyerahkan barang bukti 159 dokumen terkait proyek tersebut. Pembangunan proyek itu dilakukan di Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan nilai kontrak Rp 13 miliar. 

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, sebelumnya, menyerahkan hasil audit proyek tersebut. BPKP Aceh menyatakan kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 2,3 miliar. 

Deddi mengatakan para tersangka mencurangi proyek ini sejak proses perencanaan. Tersangka MZ dan tersangka TH memanipulasi data-data. Mereka juga merancang laporan penyelesaian proyek seolah-olah sesuai dengan ketentuan. 

Jaksa menuntut para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.