Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P21.
- Sempat Ditolak KIP Aceh, Ketua PAR: Jangan Sampai Terulang Lagi
- Ulama Kharismatik Aceh Abu Tumin Meninggal Dunia Diusia 93 Tahun
- Coba Kabur, 36 Etnis Rohingya Ditangkap dan Penjara
Baca Juga
Polri mengapresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.
"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu, 28 September 2022.
Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.
"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.
- Perjuangan TNI-Polri di Aceh Arungi Sungai Kawal Logistik Pemilu 2024
- 233 Perwira Polri Dinaikkan Pangkat
- Polri Gandeng UNHCR Urus Pengungsi Rohingnya di Aceh