Berlaku Tiga Tahun Lagi, Wamenkumham: KUHP Baru Bukan Sarana Balas Dendam

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Baju batik hijau). Foto: Merza/RMOLAceh.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Baju batik hijau). Foto: Merza/RMOLAceh.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak merenggut kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia. KUHP ini bukanlah sarana untuk balas dendam.


“Telah terjadi perubahan paradigma dalam hukum pidana. Pada awalnya (hukum pidana) berorientasi pada keadilan retributif, yaitu menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” kata Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri acara Kumham Goes to Campus 2023 Aceh di AAC Dayan Dawood, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa, 28 Februari 2023.

Menurut Eddy, tujuan dan misi dalam mengubah KUHP tersebut adalah untuk demokratisasi, dekolonisasi, sinkronisasi, dan konsolidasi. Dalam demokratisasi, KUHP menjamin kebebasan berserikat, menjamin kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, kebebasan untuk mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan. 

“Tidak benar apabila dikatakan KUHP nasional akan membungkam demokrasi, akan membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkritik, untuk itu, kami formulasikan dengan merujuk pada berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar dia.

Tidak hanya itu, Eddy menyebut, KUHP baru juga dibuat untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial di dalam KUHP.  Menurutnya, saat ini tim perumus KUHP telah melakukan sinkronisasi terhadap kurang lebih 200 Undang-Undang (UU) sektoral di luar KUHP.

"Karena banyak memiliki kelemahan, KUHP yang lama harus segera diganti dengan KUHP baru. Dan ditargetkan akan diimplementasikan pada tahun 2026 mendatang," kata Eddy.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Syiah Kuala (USK), Agussabti juga mengapresiasi kehadiran KUHP yang baru ini untuk membangun hukum di Indonesia menjadi lebih baik dan berkeadilan. Menurutnya, KUHP yang selama ini digunakan merupakan produk Hindia Belanda yang lebih menekankan pada kepentingan individu, bukan kemaslahatan masyarakat, apalagi negara.

“Meskipun kita memahami upaya untuk merevisi KUHP ini tidak mudah dan telah melewati proses panjang, bahkan kehadiran KUHP ini masih menjadi kontroversi bagi sebagian masyarakat," ujar Agussabti.

Pada kesempatan yang sama Agussabti mengatakan bahwa pihaknya,  menyambut baik inisiatif Kemenkumham untuk menggelar kegiatan Kumham Goes to Campus 2023. "Melalui kegiatan ini akan terbuka ruang diskusi yang lebih intensif dari mahasiswa, masyarakat, maupun praktisi hukum lainnya," ujarnya.

Selain Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, acara Kumham Goes to Campus 2023 juga menghadirkan tiga narasumber lain yaitu, yaitu Benny Riyanto yang membahas sejarah UU KUHP, Pujiyono yang membahas kebaruan Hukum Pidana, dan M. Arief Amrullah yang akan mengupas tentang Pidana dan Pemidanaan.