Kepala Kejaksaan Tinggi Kajati (Aceh), Muhammad Yusuf melakukan pertemuan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejaksaan Negeri Lhoksukon, serta sejumlah tim lainnya. Pertemuan itu untuk membangun komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.
- Gerak Aceh Barat Pertanyakan Keseriusan Aparat Negara Tangani Galian C Ilegal di Aceh Jaya
- Hari Ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim Penuhi Undangan KPK
- Kejaksaan Sebut Pengalihan Terdakwa Korupsi Tsunami Cup Jadi Tahanan Kota Tak Masuk Akal
Baca Juga
"Tidak lain tidak bukan, kita membangun komitmen," kata Muhammad Yusuf kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 31 Agutus 2021.
Tak hanya itu, kata Muhammad Yusuf, Kejati Aceh juga bertekad untuk melakukan penyelesaian kasus secara berkolaborasi.
Muhammad Yusuf menjelaskan pertemuan itu berkaitan dengan penanganan kasus yang ada di Aceh. Dibahas secara umum dan menyeluruh.
"Tadi kejari hadir juga karena ada kasus ditangani berkaitan monumen pasai. Kalau Aspidsus untuk umum, karena ditangani kasus lebih dari lima.
Muhammad Yusuf menyebutkan dalam waktu singkat BPKP Aceh bisa membantu Kejati Aceh agar kasus terus dinaikkan. "Tidak hanya lima, bisa saja menjadi enam, atau bahkan tujuh," kata Muhammad Yusuf.
Muhammad Yusuf menjelaskan terkait tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sertifikat tanah bagi masyarakat miskin di Dinas Pertanahan Aceh pada Tahun 2019 dan kasus Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting Sawit yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2019 juga akan diumumkan dalam waktu dekat."Nanti Aspidsus umumkna. Karena masih melakukan proses," kata Muhammad Yusuf.
Sedangkan kasus replanting sawit, kata Muhammad Yusuf, sudah dinaikkan tiga. Yaitu, Nagan Raya, Aceh Barat, dan Aceh Tamiang. "Mudah-mudahan, dalam waktu yang singkat kita umum tersangkanya sambil memperdalam, sekaligus dengan pengadaan sertifikat tanah," kata Muhammad Yusuf.
- Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Perjadin KKR Aceh
- Tiga Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
- Sebelum Dikuliti, Harimau di Aceh Timur Dijerat dan Disuntik