Besok Komisi I DPRA Temui Kemendagri

Dahlan Jamaluddin. Foto: dok.
Dahlan Jamaluddin. Foto: dok.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin mengatakan bahwa besok Rabu, 10 Februari 2021, Komisi I DPR Aceh bertemu pihak Kementerian Dalam Negeri. Mereka akan berkoordinasi terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.


"Jadi Komisi I DPRA bertemu dengan Kemendagri dan lusa Komisi I DPRA akan bertemu dengan KPU RI," kata Dahlan Jamaluddin di Gedung Parlemen Aceh, Selasa, 9 Februari 2021.

Dahlan mengatakan terkait dengan surat permintaan Pemerintah Aceh kepada Kemendagri tentang jadwal untuk agenda pelaksanaan Pilkada Aceh 2022, Kemendagri meminta Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan Kemendagri, KPU, dan Komisi II DPR-RI.

"Pemerintah Aceh juga mengagendakan. Kemudian DPRA juga sudah beberapa kali merencanakan jadwal terkait dengan agenda koordinasi baik dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan Komisi II DPR RI," ujar Dahlan.

Dahlan mengatakan selama ini komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat berjalan baik. Sampai hari ini, lanjut Dahlan, belum ada kendala apapun terkait dengan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022. 

"Program jadwal tahapan kita yang sudah disusun oleh KIP Aceh, masih ada ruang Februari sampai April. Itu kalau kita melihat sesuai dengan program jadwal mereka untuk berkoordinasi lanjut soal anggaran," ujar Dahlan.

Terkait anggaran, kata Dahlan, itu adalah hal teknis. Mereka butuh naskah hibah perjanjian, yang dikeluarkan oleh Kemendagri, dan peraturan khusus dari Kementerian Keuangan terkait naskah hibah untuk pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.

Dahlan mengatakan teknis hibahn ini akan diputuskan bersama oleh Pemerintah Aceh dengan pemerintah Kabupaten/kota serta melibatkan Kemendagri dan stekholder terkait lainnya. 

"Teknis dukungan anggaran perlu dikonkretkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada Aceh 2022," kata Dahlan.

Sebelumnya, DPR Aceh bersama pimpinan DPRK seluruh Aceh, Ketua Komisi A DPRK, KIP Aceh beserta KIP Kabupaten/kota di Aceh dan juga Pemerintah Aceh sepakat pelaksanaan Pilkada Aceh tetap digelar pada 2022 mendatang.

Dalam kesempatan tersebut disepakati beberapa poin kesepakatan antara DPRA, Pemerintah Aceh, KIP Aceh, KIP kabupaten/kota, Pimpinan DPRK se-Aceh, serta juga para Ketua Komisi A DPRK se-Aceh. Kesepakatan pertama adalah semua pihak itu mendukung keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2 Kpt/11/Prov/1/2021 Penyelenggaraan tentang Pemilihan Tahapan, Gubernur Program, dan Wakil dan Jadwal Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.