Biarkan Batu Bara Mengendap di Pantai Suak Puntong, Gerak Aceh Barat Nilai Pemerintah Langgar HAM

Tongkang pengangkut batubara yang memuntahkan isinya ke Pantai Suak Puntong, Nagan Raya. Foto: Dokumentasi Gerak Aceh Barat.
Tongkang pengangkut batubara yang memuntahkan isinya ke Pantai Suak Puntong, Nagan Raya. Foto: Dokumentasi Gerak Aceh Barat.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Saputra, mengkritik sikap diam pemerintah dalam mengatasi pencemaran batu bara di Desa Lhok, Kecamatan Suak Puntong, Nagan Raya. Dia memperkirakan masih terdapat sekitar 1,5 ton batu bara tumpah dan mengendap di dasar laut. 


“Seharusnya pembersihan batu bara itu segera dilakukan karena sangat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan warga,” kata Edy, Selasa, 15 Februari 2021.

Edy mengatakan rencana pembersihan itu disepakati sebelum kegiatan pengambilan batubara itu dikerjakan. Upaya itu melibatkan Dinas DLHK Aceh dan Nagan Raya, PLTU 1-2, dan perwakilan perusahaan.

Untuk memasitkan hal itu dilakukan, Gerak Aceh Barat menyurati Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melihat langsung pelanggaran HAM di daerah itu. Komnas HAM, kata dia, tidak boleh mengabaikan insiden yang menimbulkan dampak kerugian terhadap ekosistem, biota laut, dan terhadap kesehatan bagi manusia.

Edy juga meminta dinas terkait dan komisi III DPR-RI segera memanggil kembali pihak perusahaan atau PLTU 1-2 dan menuntut pihak terkait segera membersihkan tumpahan batu bara itu secepatnya.

Edy juga mendesak pemilik batu bara bertanggung jawab secara material dan inmaterial terhadap kerusakan yang ditimbulkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.