BKSDA dan Polres Aceh Timur Indentifikasi Kematian Gajah di Aceh Timur

Bangkai gajah di areal perkebunan PT Bumi Flora. Foto: ist.
Bangkai gajah di areal perkebunan PT Bumi Flora. Foto: ist.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan Polres Aceh Timur melakukan nekropsi (pemeriksaan kematian) terhadap gajah jantan yang ditemukan mati dengan kondisi tanpa kepala, kemarin.


Pemeriksaan dilakukan di Afdeling V PT. Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur. Polres Aceh Timur melakukan penyisiran dalam radius 100 meter dari lokasi. Untuk mengetahui benda-benda yang mencurigakan.

Kapolres Aceh Timur AKBP, Eko Widiantoro, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membunuh atau meracuni satwa dilindungi tersebut. 

“Kalau dilakukan, selain melanggar hukum juga akan merusak habitat alam,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Juli 2021.

Eko menjelaskan nekropsi bertujuan untuk mengetahui apa penyebab kematian gajah yang mati tersebut. Prosesnya dilakukan pembedahan, diambil hati, jantung, usus, limpa, lidah, cairan usus dan kotorannya.

Beberapa bagian yang diambil itu, kata dia, akan dibawa ke laboratorium guna diteliti. Disana akan diketahui penyebab kematiannya. Hasil pemeriksaan itu akan diketahui sekitar satu bulan.