BNN Aceh Sebut Konsumsi Miras Tidak Diatur dalam Undang-undang

Sejumlah wanita yang diamankan petugas mendapat layanan rehabilitasi rawat jalan dari BNN Aceh. Foto: ist.
Sejumlah wanita yang diamankan petugas mendapat layanan rehabilitasi rawat jalan dari BNN Aceh. Foto: ist.

Koordinator Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Sayuti menyebutkan, mengonsumsi minuman keras (miras) tidak diatur dalam Undang-undang. Sehingga siapapun yang mengonsumsinya tidak dianggap suatu pelanggaran.


Namun, kata Sayuti, di Aceh sudah ada aturan tentang larangan mengonsumsi dan memperjualbelikan miras. Untuk itu, dia menghimbau masyarakat menghindari miras atau sejenisnya yang mengandung alkohol.

“Karena ini (miras) juga berbahaya,” kata Sayuti kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 19 Oktober 2022. 

Di samping itu, Sayuti berharap masyarakat Aceh patuh dan taat terhadap aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Aceh. Yaitu, aturan tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Aturan ini tertuang dalam Qanun Aceh.

“Daerah kita daerah syariat, mohon tertib dan patuhlah dengan ketentuan yang sudah dibuat oleh pemerintah,” ujar Sayuti.

Sayuti mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima penyerahan 11 wanita dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh. 11 wanita itu sebelum diamankan di kawasan Ulee Lheue beserta sejumlah botol miras.

Dia menjelaskan, penyerahan ke-11 wanita tersebut oleh Satpol PP dan WH untuk mendapatkan layanan rehabilitasi dari BNNP Aceh. “Kita hanya memfasilitasi permohonan dari Satpol PP untuk fasilitas layanan rehabilitasi rawat jalan,” sebut dia.

Untuk layanan rehabilitasi rawat jalan, kata Sayuti, pihaknya punya prosedur. Pemerintah menyiapkan waktu untuk delapan kali konsultasi. Disisi lain, waktunya relatif karenanya tergantung kesepakatan antara penyuluh dengan para wanita tersebut.

“Jadi seminggu sekali atau seminggu dua kali atau mungkin dua minggu sekali. Itu tergantung kesepakatan waktu dan tempat dengan penyuluh sendiri. Maksimalnya delapan kali,” kata Sayuti.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, 11 wanita yang diamankan beserta sejumlah botol minuman keras (Miras) di bundaran Pelabuhan Ulee Lheue telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh. Penyerahan itu dilakukan karena tidak didapati unsur mabuk-mabukan.

"Karena setelah kita sidik bahwa tidak mendapatkan unsur mabuk-mabukan yang terpenuhi untuk bisa dinaikan ke tahapan selanjutnya," kata Rizal, di Banda Aceh, Senin, 17 Oktober 2022.

Rizal menjelaskan, 11 wanita itu mengaku tak meminum miras. Meskipun saat bersamaan ada botol miras di sekitaran mereka. Karena itu mereka diserahkan ke BNN untuk dibina.

Menurut Rizal, saat pengamanan 11 wanita ada banyak terduga lain yang bersama mereka. Namun, mereka lebih dulu melarikan diri.  

Adapun 11 wanita yang diamankan tersebut berinisial, JM (26) asal Aceh Besar, SF (22) asal Aceh Utara, AH (21) asal Aceh Utara, MF (25) asal Pidie, DS (25) asal Sumut, ROS (25) asal Banda Aceh, WN (40) asal Sumut, CNF (18) asal Bireuen, NTS (25) asal Aceh Besar, EM (25) asal Aceh Besar dan RWD (18) asal Aceh Tamiang.